Menu

Mode Gelap
Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025 Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa Jelang Konfercab NU Kraksaan, Desakan Reformasi Pengurus Terjerat Pusaran Korupsi Bermunculan BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

Hukum & Kriminal · 31 Mar 2021 18:31 WIB

Pelempar Bondet di Pantai Bahak Ditangkap, Kini jadi Tersangka


					Pelempar Bondet di Pantai Bahak Ditangkap, Kini jadi Tersangka Perbesar

TONGAS,- Roub, (24), kini harus mendekam di sel tahahan Polres Probolinggo Kota. Polisi menciduknya karena disangkakan menjadi pelaku pelemparan bondet di Pantai Bahak, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, tiga hari lalu.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, pemuda asal warga Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo telah diitetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan Heri, penetapann tersangka kepada Roub tak lepas dari hasil pengembangan penyelidikan pasca polisi memeriksa 2 orang saksi. Yakni I-S, (15), warga Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto dan S-G, (23), warga Keluarahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan.

“Dua orang saksi itu sebelumnya ditangkap warga saat kejadian, karena oleh warga diteriaki maling dan begal. Setelah kita periksa, ternyata warga ini salah tangkap kemudian muncul nama pelempar bondet yang kini kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Heri, Rabu (31/3/21).

Menurut Heri, tersangka ditangkap di rumahnya pada Minggu (28/3/21) malam. Dalam penangkapan itu, ada barang bukti berupa baju tersangka dan bekas ledakan bondet. “Setelah ditangkap, kita bawa ke Mapolres Probolinggo,” paparnya.

Sementara 2 orang lain yang sebelumnya diperiksa, sambung Heri, kini statusnya masih sebatas saksi. “Bondet yang dilempar tersangka ini dibawa untuk jaga-jaga, sisa dari petasan yang tersangka buat tahun lalu,” ungkap Heri.

Tersangka, tambah Heri, bukan residivis melainkan hanya coba-coba semata. “Tersangka kita jeratt dengan undang-undang darurat, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” urai mantan Kasat Reskrim Polres Lumajang ini.

Diketahui, tersangka bersama 11 temannya mengunjungi pantau Bahak Tongas, Minggu (28/3/21) lalu. Mereka lantas terlibat cek-cok dengan kelompok pemuda lain. Karena kalah jumlah, tersangka dan temannya melarikan diri.

Lantaran kian terdesak, kersangka kemudian melempar bondet ke arah kelompok pemuda yang mengejarnya hingga bom ikan itu meledak. Namun 2 orang teman tersangka berhasil ditangkap warga karena dikira begal. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal