Menu

Mode Gelap
Giliran Kick Boxing Sumbang Emas untuk Kontingen Kabupaten Probolinggo Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti Target Luas Tanam Tembakau di Probolinggo Naik, Diprediksi Tembus 17 Ribu Ton Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada Eks Gedung Banger Telecenter Bakal jadi Kantor Bersama FKUB, MUI dan BAZNAS Kota Probolinggo

Hukum & Kriminal · 31 Mar 2021 18:31 WIB

Pelempar Bondet di Pantai Bahak Ditangkap, Kini jadi Tersangka


					Pelempar Bondet di Pantai Bahak Ditangkap, Kini jadi Tersangka Perbesar

TONGAS,- Roub, (24), kini harus mendekam di sel tahahan Polres Probolinggo Kota. Polisi menciduknya karena disangkakan menjadi pelaku pelemparan bondet di Pantai Bahak, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, tiga hari lalu.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, pemuda asal warga Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo telah diitetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan Heri, penetapann tersangka kepada Roub tak lepas dari hasil pengembangan penyelidikan pasca polisi memeriksa 2 orang saksi. Yakni I-S, (15), warga Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto dan S-G, (23), warga Keluarahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan.

“Dua orang saksi itu sebelumnya ditangkap warga saat kejadian, karena oleh warga diteriaki maling dan begal. Setelah kita periksa, ternyata warga ini salah tangkap kemudian muncul nama pelempar bondet yang kini kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Heri, Rabu (31/3/21).

Menurut Heri, tersangka ditangkap di rumahnya pada Minggu (28/3/21) malam. Dalam penangkapan itu, ada barang bukti berupa baju tersangka dan bekas ledakan bondet. “Setelah ditangkap, kita bawa ke Mapolres Probolinggo,” paparnya.

Sementara 2 orang lain yang sebelumnya diperiksa, sambung Heri, kini statusnya masih sebatas saksi. “Bondet yang dilempar tersangka ini dibawa untuk jaga-jaga, sisa dari petasan yang tersangka buat tahun lalu,” ungkap Heri.

Tersangka, tambah Heri, bukan residivis melainkan hanya coba-coba semata. “Tersangka kita jeratt dengan undang-undang darurat, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” urai mantan Kasat Reskrim Polres Lumajang ini.

Diketahui, tersangka bersama 11 temannya mengunjungi pantau Bahak Tongas, Minggu (28/3/21) lalu. Mereka lantas terlibat cek-cok dengan kelompok pemuda lain. Karena kalah jumlah, tersangka dan temannya melarikan diri.

Lantaran kian terdesak, kersangka kemudian melempar bondet ke arah kelompok pemuda yang mengejarnya hingga bom ikan itu meledak. Namun 2 orang teman tersangka berhasil ditangkap warga karena dikira begal. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Trending di Hukum & Kriminal