Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 26 Mar 2021 17:13 WIB

Edarkan Sabu-sabu di Pasar, Sopir Lulusan SD Dibekuk


					Edarkan Sabu-sabu di Pasar, Sopir Lulusan SD Dibekuk Perbesar

LUMBANG-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Anjar Eka Pratama (42) warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Kamis (25/3/2021) malam. Ia disangka mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Informasi yang diperoleh, pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini diringkus di Pasar Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu ia hendak mengantarkan pesanan SS kepada calon pembelinya. Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa SS dari tangan pelaku.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika pihaknya mendapat informasi, ada pengedar SS di pasar. Setelah itu polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sesampainya di TKP langsung kami dekati pelaku yang saat itu tengah menunggu pembelinya. Kebetulan pelaku ini sopir, sempat mengelak kepada petugas kalau tidak membawa barang terlarang tersebut,” kata Sujilan, Jumat (26/3/2021).

Setelah digeledah, lanjut Sujilan, pelaku tida bisa berdalih karena petugas menemukan 1 gram SS dibungkus plastik klip bening. Pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke mapolres untuk proses lanjut.

“Dari pemeriksaan sementara, dia hanya mengedarkan saja, karena saat di lokasi kami hanya menyita barang bukti sabu-sabu saja. Biasanya kalau juga pemakai itu ada alat hisap atau bong, korek api yang sudah dimodifikasi dan alat lainnya,” ungkap Sujilan.

Akibat ulahnya, lanjut Sujilan, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup pria asal Magetan ini.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal