Edarkan Sabu-sabu di Pasar, Sopir Lulusan SD Dibekuk

LUMBANG-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Anjar Eka Pratama (42) warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Kamis (25/3/2021) malam. Ia disangka mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Informasi yang diperoleh, pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini diringkus di Pasar Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu ia hendak mengantarkan pesanan SS kepada calon pembelinya. Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa SS dari tangan pelaku.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika pihaknya mendapat informasi, ada pengedar SS di pasar. Setelah itu polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sesampainya di TKP langsung kami dekati pelaku yang saat itu tengah menunggu pembelinya. Kebetulan pelaku ini sopir, sempat mengelak kepada petugas kalau tidak membawa barang terlarang tersebut,” kata Sujilan, Jumat (26/3/2021).

Setelah digeledah, lanjut Sujilan, pelaku tida bisa berdalih karena petugas menemukan 1 gram SS dibungkus plastik klip bening. Pelaku dan barang buktinya langsung dibawa ke mapolres untuk proses lanjut.

“Dari pemeriksaan sementara, dia hanya mengedarkan saja, karena saat di lokasi kami hanya menyita barang bukti sabu-sabu saja. Biasanya kalau juga pemakai itu ada alat hisap atau bong, korek api yang sudah dimodifikasi dan alat lainnya,” ungkap Sujilan.

Akibat ulahnya, lanjut Sujilan, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup pria asal Magetan ini.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga  Usai Pesta Miras, Pria Surabaya Dibunuh di Villa Prigen

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …