Menu

Mode Gelap
Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk Kapolres Probolinggo Tancap Gas usai Resmi Menjabat, Kini Sidak Ruang Tahanan Dua Korban Perahu Terbalik di Pasuruan Ditemukan, Total 4 Meninggal Mesin Combine Kecil di Grati Lumajang Dibiarkan Mangkrak 10 Tahun Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah

Lingkungan · 21 Feb 2021 10:48 WIB

Waduh, Buang Sampah Bisa Dipidana Loh!


					Waduh, Buang Sampah Bisa Dipidana Loh! Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo mulai memberlakukan jam pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pemeliharaan kebersihan TPS.

Kepala DLH Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi mengatakan, telah memasang banner pengumuman jam operasional di beberapa TPS. Tujuannya agar warga dapat mengetahui peraturan terkait waktu pembuangan sampah.

“Kami larang untuk membuang sampah pada pukul tujuh pagi sampai jam tiga sore atau pukul 07.00 sampai 15.00 WIB. Jadi yang boleh itu dari pukul 15.00 sampai pukul 07.00 keesokan harinya,” kata Dwijoko, Minggu (21/2/2021).

Dengan adanya peraturan tersebut, lanjut mantan Camat Maron ini, ditujukan agar tumpukan sampah di TPS bisa terawat. Sebab selama ini, proses pengangkutan sampah dilakukan seakan kurang efektif dengan tidak adanya pembatasan jam pembuangan.

“Semisal di TPS Semampir, ketika kami angkut dan sudah bersih, tidak sampai satu jam ada yang buang lagi. Jadi seperti kami itu kerja tidak habis-habisnha. Jadi kalau ada jam pembuangannya enak, paginya bisa langsung kami ambil,” ungkap Dwijoko.

Sementara jika didapati warga yang melanggar peraturan tersebut, kata Dwijoko, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi administrasi. Bahkan warga yang buang sampah di luar jam yang ditentukan bisa dipidanakan.

“Mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi tipiring (tindak pidana ringan, Red.). Karena ini sudah diatur dalam Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, dan apalagi sekarang musim hujan,” tutup Dwijoko. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL

26 Juni 2025 - 17:45 WIB

Tata Ulang Kota, Pemkot Probolinggo Mulai Bongkar Bedak GOR A. Yani

21 Juni 2025 - 20:52 WIB

Abrasi Jebol Gedung Sekolah, Gubernur Khofifah Bangun Bronjong di Kali Kertosono

19 Juni 2025 - 17:11 WIB

Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo

14 Juni 2025 - 20:35 WIB

Lahan Pertanian di Lereng Bromo Jarang Tersentuh Pupuk Subsidi, Pemkab Probolinggo Cari Solusi

13 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pasca Yadnya Kasada, Satu Ton Sampah Berserakan di Kawasan Bromo

12 Juni 2025 - 16:20 WIB

Gunung Raung Erupsi, Kolom Abu Setinggi 750 Meter

11 Juni 2025 - 16:19 WIB

Inovasi Desa Purworejo Lumajang Ubah Sampah Organik Jadi Makanan Magot Bernilai Ekonomis Tinggi

28 Mei 2025 - 15:59 WIB

Dinilai Rusak Lingkungan, DPRD Jember Desak Operasional Perusahaan Tambak Dihentikan

27 Mei 2025 - 18:07 WIB

Trending di Lingkungan