Menu

Mode Gelap
Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Pertontonkan Alat Kelamin di Instagram Live Normalisasi Jalur Lahar di Lumajang: Bukti Sinergi Pelaku Usaha dan Masyarakat Hadapi Bencana Tinggal di Area Toilet Umum, Calon Siswa Sekolah Rakyat Dikunjungi Mensos Nelayan yang Hilang di Perairan Gending Probolinggo Ditemukan tak Bernyawa Satpol PP Lumajang Bantah Pengeroyokan, Pedagang Es Krim Mengaku Dikeroyok Eks Kepala Desa di Bondowoso Edarkan Narkoba, Tertangkap di Jember.

Lingkungan · 21 Feb 2021 10:48 WIB

Waduh, Buang Sampah Bisa Dipidana Loh!


					Waduh, Buang Sampah Bisa Dipidana Loh! Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo mulai memberlakukan jam pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pemeliharaan kebersihan TPS.

Kepala DLH Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi mengatakan, telah memasang banner pengumuman jam operasional di beberapa TPS. Tujuannya agar warga dapat mengetahui peraturan terkait waktu pembuangan sampah.

“Kami larang untuk membuang sampah pada pukul tujuh pagi sampai jam tiga sore atau pukul 07.00 sampai 15.00 WIB. Jadi yang boleh itu dari pukul 15.00 sampai pukul 07.00 keesokan harinya,” kata Dwijoko, Minggu (21/2/2021).

Dengan adanya peraturan tersebut, lanjut mantan Camat Maron ini, ditujukan agar tumpukan sampah di TPS bisa terawat. Sebab selama ini, proses pengangkutan sampah dilakukan seakan kurang efektif dengan tidak adanya pembatasan jam pembuangan.

“Semisal di TPS Semampir, ketika kami angkut dan sudah bersih, tidak sampai satu jam ada yang buang lagi. Jadi seperti kami itu kerja tidak habis-habisnha. Jadi kalau ada jam pembuangannya enak, paginya bisa langsung kami ambil,” ungkap Dwijoko.

Sementara jika didapati warga yang melanggar peraturan tersebut, kata Dwijoko, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi administrasi. Bahkan warga yang buang sampah di luar jam yang ditentukan bisa dipidanakan.

“Mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi tipiring (tindak pidana ringan, Red.). Karena ini sudah diatur dalam Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, dan apalagi sekarang musim hujan,” tutup Dwijoko. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tanggul Kampung Renteng di Lumajang Rusak, Butuh Perbaikan Segera

11 Mei 2025 - 17:13 WIB

Miris! Jalan Rusak di Plalangan Jember Baru Diperbaiki setelah 20 Tahun

10 Mei 2025 - 22:55 WIB

Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo

9 Mei 2025 - 22:18 WIB

GOR A Yani Bakal Dipercantik, FPTI Kota Probolinggo Pindahkan Wall Climbing

9 Mei 2025 - 15:16 WIB

Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang

7 Mei 2025 - 17:10 WIB

Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki

6 Mei 2025 - 14:19 WIB

Penutupan Tambak Udang Penyebab Limbah Hanya Janji, Warga Surati Pemkab dan DPRD Jember

30 April 2025 - 13:40 WIB

Pemkab Probolinggo Kebut Perbaikan Jembatan Rusak, Gunakan Dana Kedaruratan

28 April 2025 - 20:00 WIB

Lindungi Pengguna Jalan, KAI Jember Pasang Portal di Perlintasan Berbahaya

23 April 2025 - 04:52 WIB

Trending di Lingkungan