Waduh, Buang Sampah Bisa Dipidana Loh!

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo mulai memberlakukan jam pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pemeliharaan kebersihan TPS.

Kepala DLH Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi mengatakan, telah memasang banner pengumuman jam operasional di beberapa TPS. Tujuannya agar warga dapat mengetahui peraturan terkait waktu pembuangan sampah.

“Kami larang untuk membuang sampah pada pukul tujuh pagi sampai jam tiga sore atau pukul 07.00 sampai 15.00 WIB. Jadi yang boleh itu dari pukul 15.00 sampai pukul 07.00 keesokan harinya,” kata Dwijoko, Minggu (21/2/2021).

Dengan adanya peraturan tersebut, lanjut mantan Camat Maron ini, ditujukan agar tumpukan sampah di TPS bisa terawat. Sebab selama ini, proses pengangkutan sampah dilakukan seakan kurang efektif dengan tidak adanya pembatasan jam pembuangan.

“Semisal di TPS Semampir, ketika kami angkut dan sudah bersih, tidak sampai satu jam ada yang buang lagi. Jadi seperti kami itu kerja tidak habis-habisnha. Jadi kalau ada jam pembuangannya enak, paginya bisa langsung kami ambil,” ungkap Dwijoko.

Sementara jika didapati warga yang melanggar peraturan tersebut, kata Dwijoko, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi administrasi. Bahkan warga yang buang sampah di luar jam yang ditentukan bisa dipidanakan.

“Mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi tipiring (tindak pidana ringan, Red.). Karena ini sudah diatur dalam Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, dan apalagi sekarang musim hujan,” tutup Dwijoko. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Tongkrongan Baru Dekat Exit Tol Leces, Sangat Recommended Lho!

Baca Juga

Jaga Kebersihan Lingkungan, Belasan Armada Sisir Kawasan Lumajang selama Lebaran

Lumajang,- Untuk mengantisipasi membeludaknya sampah pasca Hari Raya Idul Fitrih 1445, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang …