Menu

Mode Gelap
Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner

Hukum & Kriminal · 21 Feb 2021 09:10 WIB

Komplotan Pengedar Upal Diringkus Usai Belanja Sembako


					Komplotan Pengedar Upal Diringkus Usai Belanja Sembako Perbesar

TUTUR-PANTURA7.com, Petugas gabungan dari Polsek Nongkojajar Kabupaten Pasuruan dan Polsek Tumpang Kabupaten Malang menciduk dua orang, masing-masing seorang lelaki dan perempuan, yang diduga pengedar uang palsu (Upal).

Terduga pelaku adalah Baidowi (50) warga Dusun Gudang, Desa Tlogosari dan Tika (63) warga Dusun Grontol, Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Mereka diringkus petugas, Kamis (18/2/2021).

Kanitreskrim Polsek Tutur, Bripka Akhdian Pramono menjelaskan, sejatinya terduga pelaku berjumlah 3 orang. Terdiri dari 2 orang laki-laki dan seorang perempuan.

“Satu terduga pelaku, yakni BM (45) warga Probolinggo masih buron,” kata Bripka Akhdian, Minggu (21/02/2021).

Ia menjelaskan, awalnya pelaku berpura-pura membeli paket sembako berupa beras sebanyak 80 kilogram (Kg), gula, dan beberapa bungkus rokok senilai Rp. 1 juta. Dalihnya, barang belanjaan itu akan dibawa ke pondok pesantren mengingat santri dilarang keluar karena masih pandemi.

Kemudian, lanjut Bripka Akhdian, pelaku membayar dengan menggunakan uang kertas yang diduga palsu dengan pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 20 lembar sejumlah Rp. 1 juta. Lantaran korban curiga, kemudian korban memeriksa uang tersebut.

“Setelah dicek, ternyata benar bahwa uang yang dibayarkan itu palsu terlihat dari warna yang pudar serta hologram serta gambar mata uang yang tidak jelas jika diterawang,” ujarnya.

Kemudian korban sekaligus pelapor, dijelaskan Bripka Akhdian, mengejar para pelaku sampai ke daerah Desa Slampar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Namun ketiga pelaku lari ke kebun tebu.

“Selanjutnya dilakukan pengejaran dengan dibantu anggota Polsek Tumpang, akhirnya tertangkap dua orang pelaku beserta barang buktinya,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan, menurut Bripka Akhdian, diantaranya 20 lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp 50 ribu, 4 karung beras total 80 Kg, 1 pak rokok Surya 16,Gula pasir 5 Kg, dan satu unit Daihatsu Sigra warna abu abu dengan plat N 1012 FA.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 36 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah palsu, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal