Menu

Mode Gelap
Menikmati Gurihnya Ketan Kratok, Jajanan khas Kota Probolinggo Meski Dilarang Bupati, SMPN 1 Winongan Rencanakan Study Tour ke Bali, Kadisdikbud Akan Beri Sanksi Jika Tidak Patuh Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

Hukum & Kriminal · 21 Feb 2021 09:10 WIB

Komplotan Pengedar Upal Diringkus Usai Belanja Sembako


					Komplotan Pengedar Upal Diringkus Usai Belanja Sembako Perbesar

TUTUR-PANTURA7.com, Petugas gabungan dari Polsek Nongkojajar Kabupaten Pasuruan dan Polsek Tumpang Kabupaten Malang menciduk dua orang, masing-masing seorang lelaki dan perempuan, yang diduga pengedar uang palsu (Upal).

Terduga pelaku adalah Baidowi (50) warga Dusun Gudang, Desa Tlogosari dan Tika (63) warga Dusun Grontol, Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Mereka diringkus petugas, Kamis (18/2/2021).

Kanitreskrim Polsek Tutur, Bripka Akhdian Pramono menjelaskan, sejatinya terduga pelaku berjumlah 3 orang. Terdiri dari 2 orang laki-laki dan seorang perempuan.

“Satu terduga pelaku, yakni BM (45) warga Probolinggo masih buron,” kata Bripka Akhdian, Minggu (21/02/2021).

Ia menjelaskan, awalnya pelaku berpura-pura membeli paket sembako berupa beras sebanyak 80 kilogram (Kg), gula, dan beberapa bungkus rokok senilai Rp. 1 juta. Dalihnya, barang belanjaan itu akan dibawa ke pondok pesantren mengingat santri dilarang keluar karena masih pandemi.

Kemudian, lanjut Bripka Akhdian, pelaku membayar dengan menggunakan uang kertas yang diduga palsu dengan pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 20 lembar sejumlah Rp. 1 juta. Lantaran korban curiga, kemudian korban memeriksa uang tersebut.

“Setelah dicek, ternyata benar bahwa uang yang dibayarkan itu palsu terlihat dari warna yang pudar serta hologram serta gambar mata uang yang tidak jelas jika diterawang,” ujarnya.

Kemudian korban sekaligus pelapor, dijelaskan Bripka Akhdian, mengejar para pelaku sampai ke daerah Desa Slampar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Namun ketiga pelaku lari ke kebun tebu.

“Selanjutnya dilakukan pengejaran dengan dibantu anggota Polsek Tumpang, akhirnya tertangkap dua orang pelaku beserta barang buktinya,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan, menurut Bripka Akhdian, diantaranya 20 lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp 50 ribu, 4 karung beras total 80 Kg, 1 pak rokok Surya 16,Gula pasir 5 Kg, dan satu unit Daihatsu Sigra warna abu abu dengan plat N 1012 FA.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 36 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah palsu, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal