Menu

Mode Gelap
Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner

Pemerintahan · 17 Feb 2021 06:23 WIB

Proyek SPAM Rembang Mangkrak, Putus Kontrak Rekanan


					Proyek SPAM Rembang Mangkrak, Putus Kontrak Rekanan Perbesar

REMBANG-PANTURA7.com, Proyek Sistem Penyediaan Air Minum  (SPAM) di Kabupaten Pasuruan gagal rampung. Padahal kerjasama kontrak pengerjaan berakhir pada 15 Februari 2021 kemarin.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan, Hari Aprianto mengatakan, penyebab tidak rampungnya proyek senilai Rp 13,1 miliar itu, lantaran pihak rekanan tidak memiliki cukup modal untuk menyelesaikan pengerjaan fisik sesuai dengan kontrak kerja.

”Kendala utamanya rekanan tidak memiliki modal, dampaknya proyek tidak selesai,“ kata Hari, Rabu (17/2/2021).

Menurut Hari, pembangunan jaringan pipa di Kabupaten Pasuruan sejatinya tersebar di tiga lokasi. Yakni di Kecamatan Gempol, Beji dan Rembang. Ketiga proyek itu dikerjakan oleh satu rekanan.  

“Namun dari tiga lokasi itu, hanya dua titik yang rampung, di Gempol dan Beji, di Rembang belum,” tandasnya.

Hari menambahkan, berbagai upaya sudah dilakukan dinas agar pengerjaan proyek air bersih itu segera rampung. Salah satunya, jelas Hari, dengan melakukan penangguhan penarikan anggaran ke pusat  melalui Kantor Perbendaraan Negara (KPN).

“Selain itu, kami melakukan perpanjangan kontrak  di tahun 2021 selama 50 hari supaya sisa pekerjaan yang belum ditangani bisa rampung.

Awalnya kan proyek itu sudah harus selesai pada 21 Desember 2020 lalu,” papar dia.

Selama perpanjangan kontrak, dinas dikatakan Hari, menjatuhkan sangsi denda Rp 13 juta per hari kepada rekanan, PT. Duta Komunikasi. Tapi, rekanan tetap gagal menyelesaikan sisa pekerjaan.

“Sampai batas waktu yang diberikan, mereka tidak juga bisa merampungkan pekerjaan, maka kami putuskan untuk putus kontrak,” ia menegaskan.

Selain pemutusan hubungan kerja, imbuh Hari, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjatuhkan sangsi kepada rekaman, yakni ‘blacklist’. “Artinya selama lima tahun tidak bisa mengikuti proses tender,“ jelasnya. (*)

Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025

12 September 2025 - 19:11 WIB

Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa

12 September 2025 - 17:42 WIB

BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung

12 September 2025 - 16:46 WIB

Trending di Pemerintahan