Menu

Mode Gelap
Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa Bikin Geger! Ular Piton 3 Meter Masuk ke Rumah Warga di Mayangan Kasus Campak Melonjak di Jember, Pencegahan Terhambat Imunisasi Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

Pemerintahan · 12 Nov 2020 13:42 WIB

Ponsel Ilegal Masih Marak, Sosialisasi IMEI Digencarkan


					Ponsel Ilegal Masih Marak, Sosialisasi IMEI Digencarkan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Masih maraknya peredaran ponsel ilegal, membuat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP) Probolinggo, harus bekerja lebih keras. Berbagai upaya pencegahan dan penindakan pun dilakukan.

Salah satunya, dengan menggencarkan sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomer 1 tahun 2020 tentang pengendalian alat atau perangkat yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui IMEI (Internal Mobile Equepment Identity).

Aturan tersebut bertujuan untuk mengendalikan peredaran produk ilegal berupa perangkat HKT (handphone, komputer genggam, tablet) dari luar negeri masuk ke tanah air.

Dalam hal ini, Bea dan Cukai menggandeng Dinas Komunikasi, Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo. Bahkan, sosialisasi dilakukan via live streaming melalui talk-show di Bromo FM, radio milik pemkab setempat, Kamis (12/11/2020).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea dan Cukai, Nangkok Pasaribu menjelaskan, sebagai bentuk penyesuaian dengan aturan diatas, pihaknya telah menyiapkan sebuah aplikasi khusus pendaftaran IMEI ponsel. Aplikasi ini, sudah tersedia di play store.

“Tujuannya yang utama, mencegah penyelundupan dan penyadapan. Jadi perlu untuk memastikan handphone yang ada di indonesia itu legal sehinnga dibuatlah sistem pendaftaran IMEI,” kata Pasaribu.

Selain itu, lanjut Pasaribu, peraturan tersebut juga bisa mendukung Industri dalam negeri, khususnya industri perakitan ponsel yang ada di Indonesia. Sehingga nantinya dapat mendongkrak dan memulihkan perekonomian industri dalam negeri.

“Begitu juga sebaliknya, jika produk ilegal terus berkeliaran di dalam negeri maka lambat laun industri perakitan ponsel akan pailit (bangkrut, red) karena harga produk ilegal jauh lebih murah di banding produk resmi,” ujarnya menjelaskan.

Dikatakannya, ada dua mekanisme yang dilakukan untuk mencegah penyelundupan produk HKT ilegal. Pertama, melalui pendekatan secara fisik dengan turun langsung melakukan pengawasan. Kedua, kata dia, melalui pendekatan teknologi melalui pendaftaran IMEI.

“Karena yang mendaftar itu bukan pembelinya tapi resellernya. Jadi nanti kalau mungkin lewat online shop atau semacamnya, harus mereka sendiri yang daftarkan. Kalau tidak didaftarkan maka ponselnya tidak bisa di pakai,” ungkap dia.

Oleh karena itu, sambungnya, jika saat ini ponsel masih bisa digunakan atau masih beroperasi, secara otomatis IMEI-nya sudah terdaftar. Sedangkan untuk pemblokiran ponsel, menurut dia, pihaknya memblokir ponsel yang IMEI-nya belum terdaftar pada 15 September lalu.

“Untuk melakukan pengecekan IMEI menggunakan http://imei.kemenperin.go.id. dan jika untuk pendaftaran, bisa melalui http://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau menggunakan aplikasi mobile bea cukai yang dapat diunduh di play store,” ungkap dia.

Sementara itu, Kabid Informasi dan Komunikasi (Infokom) Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Wahyu Hidayat mengatakan, sosialisasi IMEI melalui media massa dipilih untuk menghindari kerumunan massa di era pandemi Covid-19. 

“Tujuannya menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sekarang ini masa pandemi, kami menghindari adanya kontak langsung dengan masyarakat. Saat ini masyarakat juga aktif dalam bermedia yang ditunjukkan dengan keterlibatan mereka melalui siaran radio kami,” pungkasnya. (Adv).


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

SPPG Lumajang Sasar 3.750 Siswa dan Ibu Hamil, Bupati: Menu Disesuaikan Kebutuhan Gizi

25 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Trending di Pemerintahan