Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2020 07:39 WIB

Dua Pelaku Copot Patok Ditahan, Warga Lurug Mapolres Pasuruan


					Dua Pelaku Copot Patok Ditahan, Warga Lurug Mapolres Pasuruan Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Warga dari 6 desa di Kabupaten Pasuruan melurug markas kepolisian resort (polres) setempat, Rabu (14/10/2020), sekitar pukul 10.30 WIB. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes karena dua orang warga ditahan petugas.

Puluhan warga itu masing-masing berasal dari Desa Raci, Kecamatan Bangil; Desa Rejoparon dan Pandean, Kecamatan Rembang; Desa Curahdukuh, Bendungan serta Rejosari Kecamatan Kraton.

Massa menuntut dua orang warga desa, M. Mahfud dan Hakim warga Desa Raci, Kecamatan Bangil, yang ditahan oleh oleh kepolisian, segera dibebaskan.

Dua orang ini ditahan setelah dilaporkan oleh TNI-AU, akibat mencopot patok bertuliskan Tanah milik TNI AU yang dipasang oleh TNI AU di sekitar pangkalannya, dua pekan lalu.

Perwakilan warga, Abdulah Prabowo menyebut, TNI-AU tidak punya dasar untuk memasang patok tersebut. Sebaliknya, warga punya wewenang berdasarkan hak waris dari nenek moyangnya.

“Yang mecabut patok ini kan ahli waris, jadi kalau dua orang ini ditahan lucu. Dari nenek moyang kita kan ada letter C, buku krawangan di desa dan saya pribadi punya datanya, tapi belum (berbentuk) sertifikat,” ujarnya.

Sementara pihak TNI-AU, menurut Abdullah, memanfaatkan lahan tersebut hanya berdasarkan surat pinjam pakai. Yang menjadi persoalan, jelas Abdullah, pinjamnya kepada siapa?

“Luas tanah ini seribu hektar, meliputi 6 desa, yaitu Desa Curahdukuh, Arjosari, Raci, Pandean, Mojoparon dan Bendungan. Kami tidak terima atas penahanan tersebut, apabila tidak dibebaskan, Senin besok (17 Oktober 2020, red), kami akan turun jalan,” ancamnya.

Sementara itu, Kaur Bin Ops Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Kismani mengatakan, berdasarkan penelusurannya, TNI AU mempunyai surat hak guna pakai dalam pemanfaatan lahan tersebut.

“Kalau dicabut siapa yang nyabut, kalau warga ya tidak bisa. Yang bisa mencabut laporan hanya pelapor,” jelas Kismani. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal