Menu

Mode Gelap
Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2020 07:39 WIB

Dua Pelaku Copot Patok Ditahan, Warga Lurug Mapolres Pasuruan


					Dua Pelaku Copot Patok Ditahan, Warga Lurug Mapolres Pasuruan Perbesar

BANGIL-PANTURA7.com, Warga dari 6 desa di Kabupaten Pasuruan melurug markas kepolisian resort (polres) setempat, Rabu (14/10/2020), sekitar pukul 10.30 WIB. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes karena dua orang warga ditahan petugas.

Puluhan warga itu masing-masing berasal dari Desa Raci, Kecamatan Bangil; Desa Rejoparon dan Pandean, Kecamatan Rembang; Desa Curahdukuh, Bendungan serta Rejosari Kecamatan Kraton.

Massa menuntut dua orang warga desa, M. Mahfud dan Hakim warga Desa Raci, Kecamatan Bangil, yang ditahan oleh oleh kepolisian, segera dibebaskan.

Dua orang ini ditahan setelah dilaporkan oleh TNI-AU, akibat mencopot patok bertuliskan Tanah milik TNI AU yang dipasang oleh TNI AU di sekitar pangkalannya, dua pekan lalu.

Perwakilan warga, Abdulah Prabowo menyebut, TNI-AU tidak punya dasar untuk memasang patok tersebut. Sebaliknya, warga punya wewenang berdasarkan hak waris dari nenek moyangnya.

“Yang mecabut patok ini kan ahli waris, jadi kalau dua orang ini ditahan lucu. Dari nenek moyang kita kan ada letter C, buku krawangan di desa dan saya pribadi punya datanya, tapi belum (berbentuk) sertifikat,” ujarnya.

Sementara pihak TNI-AU, menurut Abdullah, memanfaatkan lahan tersebut hanya berdasarkan surat pinjam pakai. Yang menjadi persoalan, jelas Abdullah, pinjamnya kepada siapa?

“Luas tanah ini seribu hektar, meliputi 6 desa, yaitu Desa Curahdukuh, Arjosari, Raci, Pandean, Mojoparon dan Bendungan. Kami tidak terima atas penahanan tersebut, apabila tidak dibebaskan, Senin besok (17 Oktober 2020, red), kami akan turun jalan,” ancamnya.

Sementara itu, Kaur Bin Ops Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Kismani mengatakan, berdasarkan penelusurannya, TNI AU mempunyai surat hak guna pakai dalam pemanfaatan lahan tersebut.

“Kalau dicabut siapa yang nyabut, kalau warga ya tidak bisa. Yang bisa mencabut laporan hanya pelapor,” jelas Kismani. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal