Polisi ‘Dangdutan’ Disidang, Kena Denda Rp 100 Ribu

BANGIL-PANTURA7.com, Sebanyak 15 orang anggota Satlantas Polres Pasuruan, menjalani sidang atas dakwaan melanggar protokol kesehatan (prokes) di Kantor Kecamatan Bangil, pada Rabu (14/10/2020) siang.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, menyebut, belasan anggota polisi itu telah melanggar Perda Jatim No 2 Tahun 2020 tentang penegakan prokes. Alhasil, mereka harus disanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Dalam sidang ini, para anggota Satlantas Polres Pasuruan dikenakan denda Rp. 99 ribu dan biaya perkara Rp. 1 ribu, atau subsider kurungan selama 3 hari,” terang Bakti.

Dijelaskannya, dalam sidang yang bersamaan dengan sidang operasi yustisi penegakan disiplin prokes, 15 anggota Satlantas Polres Pasuruan, dinyatakan bersalah. Mereka pun, membayar denda di lokasi sdiang.

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan ini menambahkan, selain membayar denda, mereka juga bakal mendapat sangsi tambahan dari Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.

“Informasinya ada tambahan sangsi dari Kapolres, yaitu membersihkan Taman Pahlawan yang ada di Bangil,” jelas dia.

Diketahui pelanggaran prokes para anggota Polri itu, terjadi pada Sabtu (3/10/2020) lalu. Mereka berjoget ria dalam acara malam keakraban pisah sambut Kasatlantas, yang digelar di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Purwodadi.

Aksi tak terpuji itu menguap ke pubik setelah video dangdutan berdurasi 53 detik, diunggah netizen di media sosial ‘facebook’. Video itu kemudian viral sehingga menuai kecaman dari berbagai pihak. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Telusuri Gratifikasi di Sidoarjo, KPK Periksa Anggota DPRD Jatim

Baca Juga

Edarkan Sabu, Warga Winongan Dijebloskan ke Penjara

Pasuruan,- Momen lebaran tahun ini harus dilewati Salatin (43) dengan mendekam di balik jeruji besi. …