Menu

Mode Gelap
Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2020 06:54 WIB

Edarkan BBM Oplosan, Warga Tiris Diringkus Polisi


					Edarkan BBM Oplosan, Warga Tiris Diringkus Polisi Perbesar

TIRIS-PANTURA7.com, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, menciduk seorang warga asal Kecamatan Tiris, kabupaten setempat. Pelaku diciduk pasca diduga terlibat dugaan pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Informasi yang diperoleh, pelaku bernama Edi Wahyudi (39) warga Desa Segaran, Kecamatan Tiris. Ia diringkus pihak berwajib di rumahnya, pada Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, dalam ungkap kasus ini petugas tidak hanya mengamankan pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa BBM oplosan.

“Barang bukti yang kami sita diantaranya 4 drum berisi 215 liter BBM jenis premium yang sudah dicampur dengan kondensat atau tinner, satu corong warna merah dan selang warna kuning,” kata Rizki, Rabu (14/10/2020).

Selain itu, lanjut Rizki, pihaknya juga menyita belahan drum sebagai wadah takar BBM, timbangan digital, 4 drum berisi 60 liter premium asli, 10 drum plastik berisi 35 liter berisi premium yang sudah dioplos dan siap diedarkan.

“Ada juga teko plastik untuk memindahkan BBM yang sudah dicampur dan teko plastik berisi pewarna sebagai bahan campuran,” ungkap perwira asal Kota Surabaya ini.

Saat ini, sambung Rizki, pihaknya masih dalam proses pengembangan. Pelaku, ujar dia, akan dijerat tindak pidana pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi itu.

“Kalau sudah ada hasil atau temuan baru akan kami kabari lagi,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal