Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 9 Okt 2020 07:55 WIB

Pencuri Motor di Patalan Babak Belur Dihajar Warga


					Pencuri Motor di Patalan Babak Belur Dihajar Warga Perbesar

WONOMERTO-PANTURA7.com, Pencuri sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi (Nopol) N 4251 PS, Tilam (19) warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo bernasib sial. Aksinya dipergoki warga sehingga pelaku babak belur karena digebuki warga.

Motor yang digondol pelaku, milik Aminullah (40), warga Dusun Dawuan, Desa Patalan yang saat itu sedang menyabit rumput di sawahnya, di desa setempat, Jumat (9/10/2020).

Motor yang ditinggal pemiliknya itu kemudian dihampiri dua pelaku sekira pukul 09.00 WIB. Kedua pencuri lebih dulu menggunakan kunci T untuk membongkar kunci kontak motor tersebut.

Nahasnya, aksi pelaku diketahui Rohman dan Ikbal, teman Aminullah yang berada di lokasi kejadian.

Mengetahui ada orang yang mencuri motor, keduanya berteriak-teriak. “Maling, maling, …”. Pencuri yang kabur langsung dikejar.

Seorang pelaku kabur, satu lagi (Tilan) yang membawa motor curian berhasil dibekuk warga. Tilan pun menjadi bulan-bulanan, ia dihajar sampai babak belur.

“Saat mendapat laporan dari warga, kami langsung turun ke TKP (tempat kejadian perkara) dan mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Wonomerto, Iptu Agus Wahyono saat ditemui di ruang kerjanya.

Terkait satu pelaku yang kabur, kata Iptu Agus, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Nanti akan kami kembangakan kasus ini, mungkin ada kaitannya dengan kasus pencurian-pencurian yang sebelumnya,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, Tilan dijerat pasal 363 KUHP. Ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal