Pasca Ricuh di Pakuniran, Satu Netizen Ditangkap

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Tim gabungan Polsek Pakuniran dan Polsek Kraksaan Kabupaten Probolinggo, meringkus seorang pegiat media sosial (netizen). Ia disangkakan menyebar ujaran kebencian di facebook (FB) pasca kericuhan penanganan Covid-19 di Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran.

Informasi yang dihimpun, pelaku bernama Hamdi (30) warga Dusun Bungkolan, Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan. Ia diringkus pihak berwajib pada Minggu (4/10/2020) sekitar pukul 21.15 WIB. 

Pelaku dengan nama akun FB ‘Handi Themovi Handi’ itu, saat ini telah ditahan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani serangkaian penyelidikan.

Pelaku diringkus di rumahnya sesaat setelah mengomentari postingan video berisi pengusiran petugas Covid-19 oleh warga Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, yang diunggah netizen lainnya di media yang sama.

“Polisi sama dokter bunuh aja,,, seenaknya membuat keputusan ,,,padahal itu cuma cari uang aja,” tulis akun Handi Themovi Handi di kolom komentar.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Pakuniran Iptu Haby Sutoko. “Iya ada penangkapan pelaku ujaran kebencian, tapi sudah ditangani oleh Polres Probolinggo,” kata Haby, Senin (5/10/2020).

Sementara Vamat Pakuniran, Hari Pribadi, menyebut pelaku berurusan dengan pihak berwajib setelah memberikan komentar bahwa wabah Covid-19 dibuat-buat oleh pemerintah.

“Informasi yang saya terima, karena dia bilang kalau pemerintah yang membuat wabah ini. Sampai-sampai dia bilang, orang tidak terkonfirmasi positif Covid-19 bisa jadi positif Covid-19,” terang Hari.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso menyampaikan, hingga saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. “Masih didalami,” ketus Rizky. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Curi HP di Pakuniran, Remaja Paiton Diringkus

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …