Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Berita Pantura · 16 Sep 2020 13:58 WIB

Pemkab Sidoarjo Siapkan Penjara Bagi Pelanggar Prokes


					Pemkab Sidoarjo Siapkan Penjara Bagi Pelanggar Prokes Perbesar

SIDOARJO-PANTURA7.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak lagi memberikan toleransi kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19.

Sanksi sosial yang selama ini dikenakan tidak lagi dilakukan. Gantinya sanksi berupa denda maupun kurungan penjara. Operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 juga akan semakin masif dilakukan.

Bahkan Polresta Sidoarjo bersama Pemkab Sidoarjo dan Kodim 0816 Sidoarjo membentuk mobil Covid Hunter pemburu pelanggar protokol kesehatan, Rabu (16/9/2020) sore. Tim gabungan akan berpatroli mencari pelanggar prokes.

Plh. Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini berharap, kebijakan itu mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.Dengan begitu angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo bisa ditekan.

“Saya berharap masyarakat patuh dalam bermasker. Masker tidak hanya menjaga diri sendiri namun juga menjaga orang lain dari penularan virus korona,” kata Zaini.

Sementara, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, sanksi sosial selama ini tidak memberikan efek jera kepada masyarakat. Masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Untuk itu, jelas dia, sanksi denda maupun kurungan penjara diharapkan dapat mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Oleh karenanya, operasi penindakan akan gencar dilakukan.

“Tim akan bekerja secara terus menerus secara bergantian. TNI, Polri Satpol PP semua berjalan melaksanakan patroli, ketika ada yang tidak mentaati protokol kesehatan akan dihentikan dan langsung ditindak,” paparnya.

Tim mobil Covid-19 Hunter, imbuhnya, akan melakukan penilangan kepada pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar akan diberikan surat penilangan dan penahanan KTP.

“Selanjutnya akan dilakukan sidang di kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo. Jadwal sidangnya hari Rabu dan Jumat. Harapannya, operasi menyadarkan masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan,” beber Kapolresta. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura