Pekan Depan, Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda

MAYANGAN-PANTURA7.com, Pelanggar protokol kesehatan di Kota Probolinggo terutama tidak memakai masker di luar rumah harus siap-siap didenda. Soalnya, tim gabungan yang terdiri dari Polresta, Kodim, dan Satpol PP Kota Probolinggo akan menerapkan sanksi denda, pekan depan.

Hal ini menindaklanjuti Inpres Nomor 6/2020, Perda Provinsi Jatim Nomor 2/2020, dan Perwali Nomor 80/2020 tentang Panduan Teknis Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sebagai dasar hukum dalam melakukan penindakan.

“Mulai pekan depan akan kami terapkan sanksi berupa denda, untuk besarannya tergantung putusan dari hakim,” kata Kapolresta Probolinggo, AKBP Ambariyadi, Rabu (16/9/2020). Hal itu diungkapkan saat peluncuran (launching) mobil penegakan disiplin Covid-19.

Kegiatan launching juga dihadiri Walikota Probolinggo, Dandim 0820, Polres Kota Probolinggo dan Satpol PP. “Sehingga mobil yang hari ini kita launching akan digunakan untuk menyasar tempat-tempat keramaian,” kata kapolresta.

Sepekan ini, tim gabungan dalam operasi yustisi sebatas memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Sanskinya masih berupa peringatan lisan hingga sanksi sosial.

Untuk para pelaku ekonomi kata Kapolres tetap jalan seperti sediakala asalkan tetap patuh terhadap protokol kesehatan. “Hanya saja, bila melanggar nanti ada peringatan hingga penutupan atau dikenakan denda,” katanya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Baca Juga  Dilanda Kekeringan, Warga Lumbang Andalkan Tandon

Baca Juga

Truk Bermuatan Pampers di Lumajang Jatuh ke Jurang

Lumajang,- Diduga sopir mengantuk, truk bermuatan pampers terjun ke jurang sedalaman 10 meter di Jalan …