Menu

Mode Gelap
Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

Hukum & Kriminal · 30 Jul 2020 08:56 WIB

Terlilit Utang, Pria ini Nekat Curi HP


					Terlilit Utang, Pria ini Nekat Curi HP Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Arman Tomi Frendira (21) warga Desa Tandonsentul, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo diamankan Polres Kota Probolinggo. Ia disangka melalukan pencurian dengan pemberatan (curat) handphone (HP).

Kasatreskrim Polresta, AKP Heri Sugiono mengatakan, kronologi pencurian berawal saat korban Aminatus Soleha (21) bersama rekannya Grace Lucyana Koesnadi (17) sedang gowes (berspeda) berboncengan sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. dr. Mohamad Saleh tepatnya di depan SDN Sukabumi 1, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Dua pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang disetir Arman sedangkan Dimas, temannya yang bertugas untuk melancarkan aksinya.

Kedua pelaku ini langsung menempel korban dari sebelah kanan hingga korban berhenti. Kemudian Dimas langsung merebuz HP milik korban yang saat itu diletakkan di keranjang depan sepeda. Kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah selatan.

Korban sempat berteriak-teriak meminta bantuan namun kondisi lagi sepi. Sehingga tidak ada warga yang mencegat aksi bejat pelaku. Korban langsung melaporkan diri ke Polresta Probolinggo.

“Setelah kami melakukan penyelidikan di lapangan diduga kuat pelakunya Arman. Kita langsung amankan Arman di Pasar Lumbang. Namun untuk Dimas masih belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap AKP Heri saat rilis di Mapolresta, Kamis (30/7/2020).

Dimas yang saat ini masih buron merupakan warga Desa Tandonsentul, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Saat diinterogasi petugas, Arman mengaku, dirinya masih baru pertama kali mencuri HP. Rencana hasil pencurian akan digunakan membayar utang.

“Target saya perempuan saja, karena mudah untuk diambil,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal