Menu

Mode Gelap
Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025 Diduga Ayan Kambuh Saat Berkendara, Pemotor di Pasuruan Tewas Tabrak Rumah Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal · 30 Jul 2020 08:56 WIB

Terlilit Utang, Pria ini Nekat Curi HP


					Terlilit Utang, Pria ini Nekat Curi HP Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Arman Tomi Frendira (21) warga Desa Tandonsentul, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo diamankan Polres Kota Probolinggo. Ia disangka melalukan pencurian dengan pemberatan (curat) handphone (HP).

Kasatreskrim Polresta, AKP Heri Sugiono mengatakan, kronologi pencurian berawal saat korban Aminatus Soleha (21) bersama rekannya Grace Lucyana Koesnadi (17) sedang gowes (berspeda) berboncengan sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. dr. Mohamad Saleh tepatnya di depan SDN Sukabumi 1, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Dua pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang disetir Arman sedangkan Dimas, temannya yang bertugas untuk melancarkan aksinya.

Kedua pelaku ini langsung menempel korban dari sebelah kanan hingga korban berhenti. Kemudian Dimas langsung merebuz HP milik korban yang saat itu diletakkan di keranjang depan sepeda. Kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah selatan.

Korban sempat berteriak-teriak meminta bantuan namun kondisi lagi sepi. Sehingga tidak ada warga yang mencegat aksi bejat pelaku. Korban langsung melaporkan diri ke Polresta Probolinggo.

“Setelah kami melakukan penyelidikan di lapangan diduga kuat pelakunya Arman. Kita langsung amankan Arman di Pasar Lumbang. Namun untuk Dimas masih belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap AKP Heri saat rilis di Mapolresta, Kamis (30/7/2020).

Dimas yang saat ini masih buron merupakan warga Desa Tandonsentul, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Saat diinterogasi petugas, Arman mengaku, dirinya masih baru pertama kali mencuri HP. Rencana hasil pencurian akan digunakan membayar utang.

“Target saya perempuan saja, karena mudah untuk diambil,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal