Menu

Mode Gelap
Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Hukum & Kriminal · 24 Jul 2020 10:18 WIB

Polisi Bongkar Bisnis Narkoba di Kraksaan, 2 Pria Ditahan


					Polisi Bongkar Bisnis Narkoba di Kraksaan, 2 Pria Ditahan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus 2 pria asal Kecamatan Kraksaan. Keduanya diringkus setelah diketahui menjadi pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka adalah Dony Lesmana (43) tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Kelurahan Sidomukti dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Desa/Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember dan rekannya, Mohamad Okta Riyanto (27) asal Kelurahan Patokan.

Informasi yang diperoleh, keduanya diringkus pada Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah perumahan di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan. Dalam penangkapan ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap.

“Hasil laporan masyarakat bahwa sering ada transaksi sabu-sabu. Kemudian kami tindaklanjuti dengan memantau keduanya lalu kami ringkus tanpa perlawanan bersama dengan barang buktinya,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan, Jum’at (24/7/2020).

Saat diringkus, lanjutnya, keduanya tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu dengan berat yang berbeda, alat hisap, korek api, timbangan digital dan sedotan modifikasi.

“Paket A dan B sebarat 0,22 gram, paket C seberat 0,23 gram, paket D dan E seberat 0,18 gram dan paket F seberat 0,19 gram, totalnya sekitar 1,20 gram sabu-sabu yang kami sita. Keduanya langsung kami bawa untuk ditahan,” tutur perwira asal Magetan ini.

Akibat ulahnya, terang Sujilan, keduanya akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda 1 milliar,” tutup dia. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal