Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 18 Jul 2020 09:10 WIB

Sehari, Dua Pengedar Sabu-sabu Diringkus


					Sehari, Dua Pengedar Sabu-sabu Diringkus Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus dua pemuda pengedar narkoba. Penangkapan keduanya tidak membutuhkan waktu lama, petugas meringkus mereka hanya dalam sehari.

Kedua pengedar ini adalah, Dwi Abdul Halim Haq (25) warga Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang dan Syamsul Arifin (41) asal Gresik dan menetap di Desa Gending, Kecamatan Gending. Keduanya diringkus polisi pada Jum’at (17/7/2020).

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, keduanya memang sudah lama diincar dan dipantau gerak-geriknya oleh petugas. Sehingga, saat mendapatkan informasi hendak mengedarkan sabu-sabu, petugas pun bergerak cepat.

“Pelaku asal Lumbang kami amankan dipinggir jalan masuk Desa Purut sekitar pukul 14.00 WIB, sedangkan pelaku asal Gresik kami amankan didalam rumahnya sendiri sekitar pukul 2.30 WIB. Kini keduanya masih dalam pemeriksaan,” ujar Sujilan, Sabtu (18/7/2020).

Selain meringkus kedua pengedar tersebut, lanjut Sujilan, pihaknya juga menyita barang bukti (BB) berbeda. Dari tangan pelaku asal Lumbang, petugas berhasil menyita 1 paket berisi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram.

“Dari pengedar satunya kami sita sabu-sabu seberat 0,3 gram, 1 pipet kaca berisi sabu-sabu, 4 buah sedotan, 1 alat bong atau alat hisap, 1 gunting, 1 bungkus rokok dan 5 buah korek gas,” terang perwira asal Magetan ini.

Akibat ulahnya, terang Sujilan, keduanya akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda 1 milliar,” tutupnya. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal