Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Hukum & Kriminal · 11 Mei 2020 11:09 WIB

Pencuri HP di Paiton Tertangkap saat Jual Hasil Curian


					Pencuri HP di Paiton Tertangkap saat Jual Hasil Curian Perbesar

KOTAANYAR-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Kotaanyar meringkus Muhammad Junaidi warga Desa Taman, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pria 25 tahun ini diringkus setelah disangkakan mencuri handphone (HP).

Informasi yang diperoleh, pelaku diringkus, pada Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 21.00 Wib. Saat iti, pelaku hendak menjual HP merk Samsung Galaxy A6 hitam yang tak lain merupakan HP hasil curian.

Kapolsek Kotaanyar, Iptu Agus Sumarsono mengatakan, pencurian terjadi di kios dalam pasar Kotaanyar milik Zainuddin (35), yang terjadi pada Jumat (24/4/2020) pukul 11.00 Wib. Saat itu pelaku mendatangi kios korban layaknya seorang pembeli.

“Saat itu pemilik kios juga disibukkan dengan orang lain yang ingin membeli. Kemudian dijadikan kesempatan oleh pelaku untuk mengambil HP korban yang ditaruh di tasnya, lalu kabur,” kata Kapolsek, Senin (11/5/2020).

Saat pelaku berhasil kabur, lanjut Kapolsek, pemilik kios menyadari kalau HPnya telah raib Kemudian korban langsung melaporkan aksi pencurian tersebut ke Mapolsek Kotaanyar.

“Dari laporan itu, kami tindaklanjuti. Kemudian kami mendengar ada warga yang mau jual ponsel dengan ciri-ciri seperti HP milik korban. Setelah HPnya dikeluarkan kami langsung lakukan penangkapan,” terang Kapolsek.

Tak hanya menangkap pelaku dan mengamankan HP hasil curian, menurut Kapolsek, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa kendaraan milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar dua juta tujuh ratus lima puluh ribu. Sementara pelaku, kami tahan untuk kepentingan pemeriksaan,” tutup Kapolsek. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal