Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2020 08:31 WIB

Pria Tak Tamat SD di Krejengan Dibekuk Pasca Edarkan Koplo


					Pria Tak Tamat SD di Krejengan Dibekuk Pasca Edarkan Koplo Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus, Siswandi warga Dusun Parse, Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus karena disangkakan terlibat dalam bisnis pil koplo.

Informasi yang diperoleh, tersangka diringkus pada Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 16.00 Wib saat berada didalam rumahnya. Di dalam rumah, polisi menemukan ribuan pil koplo warna kuning atau Dextrometrophan.

Kasatreskoba Polres Probolinggo AKP Sujilan mengatakan, pihaknya meringkus tersangka yang belum tamat Sekolah Dasar (SD) ini setelah mendapat laporan dari masyarakat. Warga merasa resah atas ulah tersangka.

“Setelah kami dapat laporan, kami tindaklanjuti dengan memantau dan melacak keberadaannya,” kata Sujilan, Kamis (30/4/2020).

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, lanjut Sujilan, lantas pihaknya langsung mengamankan pria kelahiran tahun 1982 itu saat berada dirumahnya. Ia lalu digelandang ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani tahap pemeriksaan.

“Barang bukti (BB, red) yang berhasil kami sita dari tersangka ialah pil dextro yang sudah dibagi menjadi beberapa paket dan siap untuk diedarkan,” terang perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini.

Akibat perbuatannya, sambung Sujilan, tersangka akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup perwira asal Magetan ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal