Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Lingkungan · 27 Apr 2020 13:16 WIB

Cegah Covid-19, Zona Merah dan Kuning Disemprot Disinfektan


					Cegah Covid-19, Zona Merah dan Kuning Disemprot Disinfektan Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com. Satgas Covid-19 Amn Nusa II Polres Probolinggo Kota melaksanakan penyemprotan disinfektan di daerah zona merah maupun kuning secara serentak di Kota Probolinggo, Senin (27/4/2020).

Tim gabungan TNI, Polres Probolinggo Kota, Yon Zipur dan Satpol PP melakukan penyemprotan disinfektan di daerah zona merah maupun kuning. Kegiatan tersebut dipimpin Pasi Ops Kodim 0820/Probolinggo, Kapten Inf. M.Yusuf.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya menyampaikan, herakan penyemprotan disinfekatan secara serentak dilakukan seluruh Indonesia. Di Kota Probolinggo dilakukan di semua zona merah maupun kuning.

“Daerah yang sudah dinyatakan ada pasien positif menjadi prioritas disemprot disinfektan seperti Kecamatan Wonoasih, Kademangan. Namun wilayah lain seperti Kecamatan Kanigaran, Kedopok dan Mayangan dianjurkan melalui Forpimka ataupun secara mandiri oleh masyarakat.

Selain itu, Kapolresta berharap semua pihak saling menguatkan, kompak dan memiliki kesadaran mengikuti arahan pemerintah.

Warga juga diminta bisa menahan diri dari informasi-infromasi yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan warga.

“Momentum kegiatan serentak ini bisa dijadikan semangat bersama untuk bersatu melawan Corona atau Covid-19, “ jelasnya.

Selain penyemprotan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pandemi Covid-19. Warga diminta mengikuti imbauan pemerintah terkait pembatasan aktivitas di luar rumah atau physical distancing dan melakukan tindakan pencegahan mandiri di rumah atau lingkungan masing-masing. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Muhammad Rizal


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara

18 September 2025 - 09:21 WIB

Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru

17 September 2025 - 20:06 WIB

Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

17 September 2025 - 19:52 WIB

Tak Hanya Belanja, Gubernur Khofifah Bagikan Sembako untuk Pedagang Pasar

17 September 2025 - 16:52 WIB

Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan

17 September 2025 - 16:25 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Trending di Pemerintahan