Menu

Mode Gelap
Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal Marsda Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo Kematian Mendadak di Tengah Karnaval Sound Horeg Lumajang, Ini Kata Dokter Yessika Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara! Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

Hukum & Kriminal · 27 Des 2019 07:10 WIB

Anggap Jon Junaidi Bohong, Abdul Kadir Ajukan Sidang Konfrontir


					Anggap Jon Junaidi Bohong, Abdul Kadir Ajukan Sidang Konfrontir Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kesaksian Ketua DPC Partai Gerindra Kab. Probolingho, Jon Junaedi, dalam sidang lanjutan kasus penggunaan ijazah palsu paket C Abdul Kadir, menimbulkan polemik. Kadir dan kuasan hukumnya menilai, kesaksian Jon penuh kepalsuan.

Pernyataan Jon Junaedi dihadapan Majelis Hakim pada persidangan Kamis (26/12) sore kemarin, dianggap tidak sesuai dengan fakta. Terlebih keterangan dari para saksi yang hadir pada sidang sebelumnya dibantah oleh Jon Junaedi.

Kuasa hukum Abdul Kadir, Rasman Afif Ramadhan, menyebut keterangan yang disampaikan Jon Junaedi melenceng dari fakta sebenarnya, mulai dari fasilitas ijazah hingga adanya suap. Sehingga, jelasnya, pihaknya akan mengajukan sidang konftontir.

“Saya akan ajukan sidang konfrontir, untuk Jon Junaedi dengan saksi Markus, Markus dengan Syaiful Bahri dan Markus dengan Abdul Rasyid. Karena keterangan Jon Junaedi sudah keluar dari fakta sebelumnya” kata Rasman Afif Ramadhan, Jum’at (27/12).

Pria yang akrab dipanggil Rama ini berharap, pengajuan sidang konfrontirnya dikabulkan. Karena menurut Rama, pengadilan merupakan tempat bagi setiap orang untuk mencari bukti maupun fakta yang sebenarnya.

“Demi tegaknya keadilan, saya harap sidang konfrontir dikabulkan. Saksi ini kan disumpah dengan Al Qur’an, semoga saja tidak terjadi apa-apa kedepannya,” tuturnya.

Menanggapi pengajuan sidang konfrontir itu, Ketua Majelis Hakim, Gatot Ardian Agustriono mengaku, akan mertimbangkan hal tersebut. “Akan kami pertimbangkan lagi,” ujar Ardian singkat.

Diketahui, Jon Junaedi, yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, menghadiri persidangan keenam kasus ijazah palsu paket C setelah sebelumnya memilih mangkir dalam 3 kali kesempatan dengan dalih ada kunjungan kerja.

Dalam kesaksiannya,Jon Junaedi menepis seluruh keterangan saksi dalam sidang sebelumnya. Kala itu, para saksi menyebut Jon terlibat serta memfasilitasi ijazah palsu yang digunakan Abdul Kadir, saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal