Menu

Mode Gelap
Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2025 15:21 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan


					Penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada akhir September 2024 bukan sekadar berita kriminal biasa (Foto: Asmadi). Perbesar

Penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada akhir September 2024 bukan sekadar berita kriminal biasa (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Kuasa hukum terdakwa Tomo dan Tono, Wahyu Firman mengaku kaget dengan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya oleh hakim Pengadilan Negeri Lumajang.

Menurut Wahyu, kliennya melakukan perbuatan itu atas dasar bujuk rayu dari Edi, yang saat ini masih buron.

Wahyu berdalih bahwa kliennya tidak melakukan perusakan hutan di kawasan TNBTS karena lahan yang ditanami ganja sudah disiapkan sebelumnya oleh Edi.

Selain itu, tanaman ganja yang ditanam kliennya belum diedarkan atau diperjualbelikan. “Jadi terdakwa juga korban tindak kejahatan oleh Edi,” kata Wahyu, Rabu (30/4/25).

Wahyu mempertanyakan keputusan hakim yang memvonis kliennya 20 tahun penjara, padahal fakta persidangan sudah terungkap bahwa ada tipu daya dari Edi.

“Layakkah seseorang yang ditipu daya dijatuhi vonis maksimal 20 tahun?” tanya Wahyu.

Wahyu dan kedua terdakwa, Tomo dan Tono masih berunding untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Bambang, Fenny Yudhiana juga mengaku, masih pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim.

“Saya juga kaget tadi begitu mendengar putusan, intinya kami masih pikir-pikir, belum menerima keputusan hakim,” jelasnya.

Para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Jika dalam kurun waktu tujuh hari tidak ada proses hukum yang ditempuh oleh terdakwa, maka putusan 20 tahun penjara sudah memiliki kekuatan hukum tetap. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


 

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal