Menu

Mode Gelap
Akan Dirikan Perguruan Tinggi, LPTNU Kota Probolinggo Tandatangani MoU dengan UNU Pasuruan Bupati Lumajang Serahkan Bantuan Bibit Durian Musangking kepada Petani KONI Kabupaten Probolinggo Siapkan 280 Atlet untuk Porprov 2025 Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Bangunan SD Kutorenon 03 Lumajang Roboh, Diduga Sudah Tua Penutupan Sepihak SD Negeri Kudus 02 di Lumajang, Disdikbud Upayakan Mediasi dan Relokasi Siswa

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2025 15:21 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan


					Penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada akhir September 2024 bukan sekadar berita kriminal biasa (Foto: Asmadi). Perbesar

Penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada akhir September 2024 bukan sekadar berita kriminal biasa (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Kuasa hukum terdakwa Tomo dan Tono, Wahyu Firman mengaku kaget dengan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya oleh hakim Pengadilan Negeri Lumajang.

Menurut Wahyu, kliennya melakukan perbuatan itu atas dasar bujuk rayu dari Edi, yang saat ini masih buron.

Wahyu berdalih bahwa kliennya tidak melakukan perusakan hutan di kawasan TNBTS karena lahan yang ditanami ganja sudah disiapkan sebelumnya oleh Edi.

Selain itu, tanaman ganja yang ditanam kliennya belum diedarkan atau diperjualbelikan. “Jadi terdakwa juga korban tindak kejahatan oleh Edi,” kata Wahyu, Rabu (30/4/25).

Wahyu mempertanyakan keputusan hakim yang memvonis kliennya 20 tahun penjara, padahal fakta persidangan sudah terungkap bahwa ada tipu daya dari Edi.

“Layakkah seseorang yang ditipu daya dijatuhi vonis maksimal 20 tahun?” tanya Wahyu.

Wahyu dan kedua terdakwa, Tomo dan Tono masih berunding untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Bambang, Fenny Yudhiana juga mengaku, masih pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim.

“Saya juga kaget tadi begitu mendengar putusan, intinya kami masih pikir-pikir, belum menerima keputusan hakim,” jelasnya.

Para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Jika dalam kurun waktu tujuh hari tidak ada proses hukum yang ditempuh oleh terdakwa, maka putusan 20 tahun penjara sudah memiliki kekuatan hukum tetap. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


 

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota

16 Mei 2025 - 17:23 WIB

Dua Pekan, Polisi di Probolinggo Ringkus Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya

15 Mei 2025 - 19:26 WIB

Dipicu Cemburu, Suami di Pasuruan Cekik Istri hingga Meninggal

15 Mei 2025 - 14:59 WIB

Razia Gabungan di Gending, Satpol PP Probolinggo Sita 3.819 Botol Miras

15 Mei 2025 - 13:41 WIB

Kasus Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Satpol PP Lumajang Masih Bergulir, Polisi Dalami CCTV

15 Mei 2025 - 10:13 WIB

Polisi Susun Strategi Baru Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Lumajang

15 Mei 2025 - 09:48 WIB

Disatroni Perampok, Motor dan Perhiasan Petani di Krucil Raib

15 Mei 2025 - 08:21 WIB

Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember

14 Mei 2025 - 21:03 WIB

Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi

14 Mei 2025 - 19:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal