Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 19 Des 2019 05:18 WIB

Pengedar SS Jaringan Madura Dibekuk


					Pengedar SS Jaringan Madura Dibekuk Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) meringkus Moch. Zaini (25) warga Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo. Zaini ditangkap pasca tepergok mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan mengatakan, penangkapan kepada pelaku yang dilakukan pada Selasa (17/12) malam, setelah pihaknya mendapat informasi dari warga. Masyarakat sekitar resah dengan kelakuan pelaku.

“Kami datangi pelaku dirumahnya langsung. Kami geledah isi rumahnya hingga akhirnya kami menemukan barang terlarang itu. Pelaku selanjutnya kami bawa ke Mapolres Probolingo,” kata Sujilan, Kamis (19/12).

Dalam penangkapan itu, sambung Sujilan, lulusan Kejar Paket C itu diamankan bersama barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu. Barang bukti disimpan di kantong baju yang digantung pelaku di belakang pintu kamar rumah.

“Kami amankan pelaku bersama barang bukti untuk ditindak lanjuti. Pelaku ini tidak hanya pengedar tapi juga pemakai,” jelas Sujilan.

Dari hasil pemeriksaan lain, lanjut Perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini, pelaku mengaku mendapatkan barang haram SS dari salah satu temannya yang berasal dari wilayah Madura.

“Ya, ini jaringan Madura, tapi mohon maaf kami tidak bisa memberikan penjelasan secara gamblang,” tutur pria asal Magetan ini.

Akibat ulahnya, menurut Sujilan, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tutup Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal