Menu

Mode Gelap
Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio 1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL Otsuka Group Luncurkan Program ‘Mental Ease at Workplaces’, Apa itu?

Hukum & Kriminal · 13 Des 2019 09:36 WIB

Gelapkan 1 Ton Bawang Merah, Pria Asal Tegalsiwalan Diringkus


					Gelapkan 1 Ton Bawang Merah, Pria Asal Tegalsiwalan Diringkus Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Kuswoyo (51) warga Tegalsiwalan, Kecamatan Tegalsiwalan. Ia tangkap karena disangkakan melakukan penggelapan bawang merah.

Kuswoyo diringkus pada Rabu (11/12) sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya. Ia diduga melakukan penggelapan bawang merah milik Rahmad Wahyudi (57) warga Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Informasi yang diperoleh, penggelapan bawang merah bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban pawa awal Juni lalu. Pelaku lantasn menawarkan bawang merah yang menurutnya hendak dijual.

Tawaran yang disampaikan pelaku kemudian disetujui oleh korban. Pada Rabu (17/6), korban mengiyakan untuk membeli bawang merah seharga Rp. 18 juta 784 ribu dengan 1,174 kilogram.

“Setelah itu, bawang merah yang dibeli oleh korban disimpan di rumah pelaku. Seminggu dari proses jual beli, korban mengecek keberadaan bawang merahnya dan masih ada,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riski Santoso, Jumat (13/12).

Pada bulan berikutnya, menurut Riski, tepatnya di awal Juli 2019, korban kembali menanyakan bawang merahnya kepada pelaku karena korban hendak menjual kembali bawang merah yang sudah dibelinya.

“Tetapi oleh pelaku, korban disarankan untuk tidak terburu-buru menjual bawang merahnya dengan dalih, harga bawang merah pada saat itu masih murah,” Riski menjelaskan.

Karena mulai curiga, lanjut Riski, korban kemudian meminta tolong kepada seorang temannya untuk mengecek bawang merah miliknya yang sudah dititipkan ke rumah pelaku sebulan sebelumnya.

“Saat dicek oleh temannya, diketahui bahwa bawang merah milik korban sudah tidak ada di rumah pelaku. Setelah mencari informasi, diketahui bawang merah tersebut sudah dijual ke orang lain oleh pelaku,” terangnya.

Korban yang marah lantas melaporkan ulah pelaku pihak kepolisian. Atas laporam itu, petugas bergerak kemudian menciduk pelaku. Kini pelaku ditahan di Mapolres Probolinggo.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan, ancamam lima tahun penjara,” tutup Riski. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanwan di Lumajang Ditembak Polisi

25 Juni 2025 - 10:57 WIB

Empat Terdakwa Pengedar Ganja Semeru Divonis 20 Tahun Penjara

25 Juni 2025 - 10:39 WIB

FIF Lumajang Rugi Rp151 Juta, Vonis Ringan Reno Hermansyah Diprotes

24 Juni 2025 - 18:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal