Menu

Mode Gelap
Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman Truk Pecah Ban Tabrak Dua Rumah dan Dua Mobil di Purwosari, Sopir Tewas Cegah Kecelakaan, Polisi Uji Kelayakan Jeep Bromo Secara Gratis Koperasi Desa Merah Putih Lumajang Tuntas Dilegalkan Siap Garap Usaha Sesuai Potensi Desa Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur Jika Sukses, Koperasi Desa Bisa Tambah PAD hingga 30 Persen untuk Desa

Lingkungan · 9 Des 2019 12:40 WIB

PT AFU Dipanggil Komisi III, DLH Jatim Beri Sanksi


					PT AFU Dipanggil Komisi III, DLH Jatim Beri Sanksi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Buntut dari protes warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probilinggo atas berdirinya PT Amak Firdaus Utomo (AFU) berbuah sanksi. Bahkan DPRD Kota Probolinggo mengancam agar PT AFU ditutup.

Ihwal sanksi tersebut terungkap saat Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (9/12). RDP diikuti PT AFU, DLH, camat, dan lurah serta perwakilan warga setempat.

Komisi III melalui ketuanya yakni Agus Riyanto memberi batas waktu 10 hari untuk melakukan pembenahan. Jika tidak selesai dalam batas waktu yang diberikan, perusahaan yang memproduksi bata ringan itu akan ditutup atau dihentikan sementara aktivitasnya.

Bahkan pihaknya meminta menajemen AFU memperhatikan warga sekitar dengan cara melakukan pendekatan dan memberikan CSR (Corporate Social Responsibility).

“Pernyataan dari Manajer AFU yang telah membangun tempat barang RKM (Rukun Kematian) dibantah oleh warga. Artinya CSR-nya belum nyampai ke warga. Itu harus direalisasikan,” jelas Agus.

Sejatinya, PT AFU mendapat rekonendasi sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur. Namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo belum menyerahkan kepada pemkot.

“Kami Komisi III mendesak surat sanksi segera dkirim. Agar segera terbit SK wali kota. Suratnya turun Juli, sampai sekarang belum diserahkan,”tambahnya.

Sementara itu, Kabid Tata dan Penataan Lingkungan pada DLH, Heru Margyanto mengakui, menerima surat tertanggal 25 Juli 2019 dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur. Isinya, Rekomendasi Pemberian sanksi administrasi terhadap PT AFU.

Sanksi tersebut di antaranya, PT AFU diniai tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3, belum memiliki izin pembuangan air limbah, belum melakukan uji rutin kealitas air limbah setiap bulan, air limbah melebihi baku mutu, termasuk belum melakukan uji kualitas emisi udara.

“Sanksi tersebut belum turun karena belum kami kirim surat ke Pemkot. Sehingga SK wali kota juga belum turun,” jelasnya.

Diketahui polemik PT AFU ini sudah lama disoal warga RT 8 RW 7 Kelurahan Sukabumi. Bahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sampai turun ke Kota Probolinggo pada April 2019 lalu.

Sejak pembangunan 2012 lalu, izinnya hanya pagar tembok. Namun terus menjadi pabrik produksi batu bata ringan. Alhasil sejumlah dampaknya dirasakan seperti polusi, tembok rumah retak. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Koperasi Desa Merah Putih Lumajang Tuntas Dilegalkan Siap Garap Usaha Sesuai Potensi Desa

22 September 2025 - 14:31 WIB

Jika Sukses, Koperasi Desa Bisa Tambah PAD hingga 30 Persen untuk Desa

22 September 2025 - 13:39 WIB

Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang

21 September 2025 - 13:50 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur

20 September 2025 - 16:50 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Trending di Pemerintahan