Menu

Mode Gelap
Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Hukum & Kriminal · 15 Nov 2019 10:10 WIB

P21, Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Segera Disidangkan


					P21, Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Segera Disidangkan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus ijazah palsu yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir masuk babak baru. Kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat.

Dengan demikian berkas Kadir telah dinyatakan P21 (sempurna). Kasus yang melibatkan poitisi Partai Gerindra ini segera disidangkan bulan ini.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi menyampaikan, pihaknya telah menyatakan P21 atas kasus ijazah palsu yang menjerat Kadir. Berkas yang dilimpahkan dari kepolisian pun telah memenuhi syarat untuk disidangkan.

“Ya, kasusnya sudah P21. Kemarin memang masih sempat dikembalikan atau P19, karena ada berkas yang perlu disempurnakan,” kata Ardian, Jumat (15/11).

Karena berkas sudah P21, lanjut Ardian, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera memroses berkas itu menuju tahap dua. Yakni, pelimpahan barang bukti dan tersangka dari kepolisian lalu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan untuk disidangkan.

“Ya setelah ini akan kami proses tahap kedua, untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka. Kemudian kami serahkan ke PN untuk proses sidang,” ujar mantan Kepala Seksi Intelejen di Kejari Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara ini.

Disinggung kapan persidangan dimulai, Ardian mengaku, belum bisa memastikan. Yang jelas, proses tahap dua sudah bisa kelar dalam minggu depan. Setelah itu Kejari bisa melanjutkan dengan pelimpahan ke PN.

“Kami upayakan dalam bulan ini berkas itu sudah dilimpahkan ke PN untuk segera disidangkan. Kami nanti juga akan siapkan empat jaksa penuntut umum, yang salah satunya saya sendiri, dan 3 jaksa lain masih dalam pertimbangan,” kata Ardian.

Sekedar informasi, Kadir dilaporkan ke polisi karena diduga memalsukan dokumen ijazah Paket C saat mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu 17 April 2019 lalu.

Meski menuai polemik, namun Kadir tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (30/8) lalu. Sebelum akhirnya polisi menahan Kadir pada Kamis (3/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal