Menu

Mode Gelap
Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar Soal Sound Horeg, MUI Lumajang Serukan Kesatuan Sikap atas Fatwa Nasional dan Menunggu Instruksi Gubernur Jatim

Hukum & Kriminal · 16 Okt 2017 14:46 WIB

Empat Perampok Sadis Digulung Polres Jember


					Empat Perampok Sadis Digulung Polres Jember Perbesar

JEMBER-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jember, melumpuhkan 4 pelaku perampokan, yang melakukan aksinya di 2 TKP berbeda, yakni di wilayah Banyuwangi dan Jember, Senin (16/10/2017).

Mereka adalah Mohamad Rifa’i warga Banjar kecamatan Licin Banyuwangi; Dedy Sutris Adyansah warga Terung Kulon kecamatan Krian Sidoarjo; Dodik Prasetyo warga Jumput Rejo kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo; dan Suwardoyo warga Ambulu kecamatan Ambulu Jember.

Komplotan perampok jaringan antar kota itu, diringkus petugas di desa Dawuhan kecamatan Rowokangkung, Lumajang, setelah sebelumnya terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas.

“Saat pengejaran, petugas sempat memberikan tembakan peringatan. Namun mereka tidak menggubrisnya, para pelaku akhirnya bisa dilumpuhkan setelah miniibus yang mereka tumpangi terjun ke dalam sungai,” beber Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo.

Lebih lanjut, Kapolres Jember menjelaskan, keempat pelaku merupakan spesialis perampokan rumah elit di kawasan Jember. Petugas terpaksa menembak kaki para pelaku karena berusaha melawan dan melarikan diri.

“Dalam kasus ini kami menyita 1 unit Minibus yang digunakan para pelaku dalam beraksi, perhiasan emas, tas, telepon genggam, buku tabungan, dan 2 unit TV LED,” jelas AKBP Kusworo, saat merilis para tersangka di halaman Mapolres Jember.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat perampok sadis ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara,” tutup Kapolres. (fly/ela).

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

14 Juli 2025 - 16:40 WIB

Trending di Regional