Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik Menderita TBC Menahun, Petani Pasuruan Diduga Akhiri Hidup dengan Pisau Dapur Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

Hukum & Kriminal · 14 Mar 2019 11:44 WIB

Perampok Buron Ditangkap di Bukit Bentar


					Perampok Buron Ditangkap di Bukit Bentar Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo berhasil mengamankan dua dari empat komplotan yang diduga melakukan pencurian dan kekerasan (curas) di kawasan Bukit Bentar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Keduanya diringkus pada Rabu (13/3/2019) malam sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Pikatan, Kecamatan Gending setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/buron) sejak Minggu (19/8/2018) silam.

Kedua pelaku curas (perampok) itu sebelumnya diketahui merampok Siti Nur Azizah (18),warga Desa Bulang, Kecamatan Gending dan Hadi Wibowo (25), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Polisi mendapatkan informasi, sejak sore, kedua buron itu berada di Bukit Bentar. Saat itu datang empat pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor. Lalu dua pelaku menghampiri korban dan dua pelaku lainnya menunggu di sepeda motor.

“Kemudian kedua pelaku yang menghampiri korban langsung meminta secara paksa dengan suara keras agar korban memberikan barang-barangnya,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, Kamis (14/3/2019).

Sempat tidak mau memberikan barang-barang miliknya, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini, kedua pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan sebilah pisau dan diarahkan ke korban.

“Karena takut korban akhirnya memberikan barang-barangnya. Setelah mendapatkan apa yang diminta, kedua pelaku lantas lari ke arah selatan,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kata AKP Riyanto, kedua pelaku dijerat pasal 365 tentang Pencurian dan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Selanjutnya kasusnya akan kami dalami untuk mencari tahu informasi dua tersangka lainnya,” ujarnya. (*)

 

 

Penulis: Moh. Ahsan Faradies

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api

29 Juli 2025 - 18:25 WIB

Trending di Regional