PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus pencurian uang sebesar Rp. 6 juta yang dilakukan oleh Abu Amin (55) dan Satu (45) pasangan suami istri asal Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo tak berlanjut. Korban yang merupakan anak angkat pelaku mencabut laporan ke pihak kepolisian.
Informasi yang diperoleh, korban Nasrul Anas (60) dan Khusnul khotimah (23) pasangan suami istri ini mencabut laporan karena pertimbangan hubungan keluarga. Cabut laporan dilakukan pada Jum’at (8/2/2019) sore.
Nasrul didampingi oleh istrinya, mendatangi Polsek Maron sekitar pukul 15.00 WIB mengendarai sepeda motor. Mereka Meminta polisi tak meneruskan kasus hukum yang menjerat orang tua angkatnya.
“Jadi laporan pencurian di sebuah toko baju anak resmi dicabut oleh pelapor. Karena laporan dicabut, pelaku otomatis kami bebaskan, pelaku bisa pulang,” kata Kapolsek Maron, AKP Sugeng Supriyantoro , Sabtu (9/2/2019).
Sementara menurut pelapor, ia mengaku terpaksa memproses hukum pencurian yang menimpanya, karena ia tidak mengetahui bahwa yang mencuri adalah sepasang mertua korban.
“Karena panik, akhirnya kami laporkan, dan ternyata setelah diselidiki oleh polisi, pelakunya adalah mertua saya sendiri. Maka dari itu, dengan alasan kekeluargaan kami cabut laporan,” terang Amin. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan