PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Paiton, Kabupaten Probolinggo meringkus Mohamad Maysin (24) warga Desa Kalikajar Wetan, Kecamatan Paiton, kabupaten setempat. Ia ditangkap karena dugaan keterlibatan peredaran pil terlarang.
Informasi yang diperoleh, pelaku diringkus di depan sebuah rumah kontrakan di Desa Kalikajar Wetan, pada Selasa (5/2/2019) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, ia tengah menunggu pembeli dari barang haram tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Paiton Iptu Ade Maman mengatakan, bisnis haram yang digeluti pihaknya setelah ia mendapat laporan dari warga sekitar. Warga resah dengan ulah pelaku yang menjual belikan pil setan.
“Setelah kami lakukan pengintaian, ternyata benar adanya. Pelaku yang tengah menunggu pelanggan langsung kami amankan, setelah kami geledah, ternyata kami temukan pil koplo dalam dompetnya,” katanya, Kamis (7/2/2019).
Pelaku yang sudah tidak bisa mengelak, lanjut Maman, langsung dibawa oleh petugas beserta barang bukti dari tangan pelaku. “Ada sekitar 18 butir pil Thyrex dan 24 butir pil Dextro yang ditaruh di dalam dompetnya,” terang dia.
Maman menambahkan, karena perbuatannya pemuda pengangguran itu kini ditahan di Mapolsek Paiton. Ia akan dijerat dengan UU RI tentang kesehatan. “Ia melanggar pasal 197 sub 196 UU RI nomor 36 tahun 2009,” tuturnya. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan