Probolinggo,- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) kembali membuka kawasan wisata Gunung Bromo, terhitung mulai Sabtu (19/9/26) dinihari.
Pembukaan destinasi internasional itu dilakukan setelah pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi kawasan pascakebakaran hutan dan lahan tuntas.
Pembukaan wisata Bromo dilakukan berdasarkan Surat Pengumuman Nomor PG.25/T.8/TU/HMS.01.07/B/09/2026 tentang Pembukaan Kembali Kawasan Wisata Bromo.
Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan penanganan kebakaran dilakukan secara intensif dan terpadu dengan melibatkan berbagai unsur.
“Penanganan meliputi pemadaman, penyekatan, pembasahan, pemantauan, patroli hingga pengawasan di sejumlah lokasi yang terdampak maupun yang masih memiliki potensi kebakaran kembali,” kata Rudijata, Jum’at (18/9/26).
Menurut Rudijanta, operasi penanganan tersebut melibatkan Kementerian Kehutanan, BB TNBTS, Manggala Agni, Balai Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Jabalnusra, BKSDA Bali, Balai Taman Nasional Bali Barat, BNPB, BPBD, TNI, Polri, pemerintah daerah, Masyarakat Peduli Api (MPA), Masyarakat Mitra Polhut (MMP), relawan, masyarakat serta sejumlah pihak lainnya.
“Setelah dilakukan pemantauan dan evaluasi kondisi lapangan, dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kondisi dan daya dukung kawasan, keberlanjutan aktivitas wisata serta kondisi sosial ekonomi masyarakat dan pelaku jasa wisata, kawasan wisata Gunung Bromo dapat dibuka kembali,” ujar Rudijanta.
Wisata Gunung Bromo mulai dibuka kembali pada Sabtu (19/9/2026) pukul 00.01 WIB. Meski telah dibuka, BB TNBTS mengingatkan wisatawan, pelaku jasa wisata dan masyarakat untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan kunjungan serta arahan petugas di lapangan.
Pengunjung juga diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, seperti membuat api unggun, membakar sesuatu, membuang puntung rokok maupun benda lain yang dapat menjadi sumber api.
“Wisatawan juga diminta menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan dan kelestarian kawasan serta tidak mengganggu aktivitas pemantauan, patroli, pengamanan dan penanganan kebakaran yang masih dilakukan petugas,” jelasnya.
Selain itu, pengunjung diminta memperhatikan kondisi cuaca dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan asap, bara maupun titik api di kawasan Bromo.
“Pengunjung yang telah memiliki tiket kunjungan Bromo untuk periode 19-30 September 2026 dapat menggunakan tiket tersebut sesuai tanggal yang tercantum tanpa harus membeli tiket baru. Tiket tersebut tidak dapat dijadwal ulang maupun dikembalikan,” imbuh Rudijanta. (*)












