Lumajang, – Penanganan kasus dugaan penimbunan solar subsidi di Kabupaten Lumajang kembali memunculkan ketidakjelasan. Hal itu setelah Kejaksaan Negeri Lumajang mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penyidik Polres Lumajang.

Langkah tersebut membuat status perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Bupati Lumajang kian menjadi tanda tanya.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati pada 3 November 2025 di sekitar 200 meter selatan SPBU Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan satu unit truk yang membawa sekitar 1.000 liter solar subsidi serta seorang sopir berinisial UP (54). Sejumlah barang bukti lain seperti belasan plat nomor dan barcode juga turut diamankan.

Namun di tengah proses hukum yang berjalan, beredar informasi bahwa kasus tersebut telah dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh kepolisian.

Informasi itu memicu spekulasi mengenai arah penanganan perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Kanit Pidter Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Firdaus membantah, kabar tersebut. Ia menegaskan penyidikan masih tetap berlanjut dan memastikan tidak ada penghentian perkara. “Tidak (SP3), tidak A1 (informasi penghentian penyidikan), betul kasusnya tetap lanjut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/5/2026).

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Lukman Akbar Bastiar membenarkan, pihaknya telah mengembalikan SPDP kepada penyidik. Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh alasan pengembalian tersebut dan meminta konfirmasi langsung ke penyidik kepolisian.

“Sudah kita kembalikan SPDP-nya,” kata Lukman.

Ditanya soal SP3, Lukman meminta untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang.

“Untuk SP3 mungkin bisa tanyakan langsung ke penyidik, karena produk penyidik,” katanya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.