Pasuruan, – Peredaran minuman keras ilegal dengan pola penjualan daring mulai menyasar wilayah Kota Pasuruan. Seorang pria asal Surabaya diamankan aparat kepolisian saat membawa ratusan botol arak bali di kawasan pintu keluar tol Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Senin (4/5/2026) malam.

Penindakan dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Purworejo sekitar pukul 22.00 WIB, setelah menerima informasi warga terkait distribusi miras dari luar daerah yang masuk ke wilayah setempat.

Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Patera Negara menuturkan, laporan masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus ini. Polisi kemudian melakukan pemantauan hingga menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

“Anggota menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyisiran. Saat di lapangan, kami menemukan kendaraan yang dicurigai dan langsung dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Kendaraan minibus warna putih yang melintas di sekitar pintu keluar tol tersebut kemudian dihentikan. Dari hasil pengecekan, petugas mendapati lima dus berisi total 255 botol minuman keras jenis arak Bali.

Pengemudi berinisial B.S (44), warga Kecamatan Gununganyar, Surabaya, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Purworejo bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, minuman keras tersebut diduga akan dipasarkan di wilayah Kota Pasuruan melalui sistem pemesanan online.

“Dari keterangan sementara, rencananya barang ini akan diedarkan dengan sistem online di wilayah Pasuruan,” imbuh kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana ringan terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Seluruh barang bukti kini diamankan pihak kepolisian. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.