Menu

Mode Gelap
Jamaah Haji asal Kota Probolinggo ini Meninggal Saat Perjalanan Pulang Geramnya Sunan, Motor Digelapkan Teman yang Kerap Dibantunya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Becak di Pasuruan Diamankan Polisi Jember Jadi Tuan Rumah Porseni Madrasah se-Jawa Timur, Diikuti Ribuan Pelajar Hanya Bertengger di Posisi 30 Porprov Jatim 2025, KONI Kota Probolinggo Segera Evaluasi Tim Model Nasional Desa Berbasis Kearifan Lokal, Senduro Jawab Tantangan Iklim

Hukum & Kriminal · 13 Jun 2025 16:16 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta


					Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta Perbesar

Pasuruan,- Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, berinisial SA (58), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa.

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (13/6/2025) siang.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, penetapan SA dilakukan setelah penyidik Satreskrim menemukan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa.

“Saat ini penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan tersangka terhadap SA sebagai terduga tindak pidana korupsi,” ujar Kompol Andy di hadapan wartawan.

Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Andy, terjadi dalam kurun waktu April 2021 hingga Desember 2022. Dana yang dikelola berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 dan 2022.

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan menunjukkan, bahwa kerugian negara mencapai Rp448.222.635.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti, dokumen APBDes, SPJ penggunaan dana desa, serta buku tabungan Bank Jatim atas nama Kas Desa Ambal-Ambil.

“Jadi tersangka tidak menggunakan anggaran sesuai aturan pemerintah. Tidak transparan, tidak proporsional, tidak efektif, dan tidak efisien. Akibatnya, proyek-proyek desa tidak berjalan sesuai rencana,” jelas Andy.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah menambahkan, bahwa setiap pencairan dana dilakukan langsung oleh kepala desa dan uangnya disimpan secara pribadi, bahkan sebagian disetorkan ke rekening pribadinya.

“Pembelanjaan juga tidak dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) maupun Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana mestinya,” ungkap Adimas.

Ia menjelaskan, bahwa sebagian besar nota pembelian barang dan kebutuhan operasional berasal dari toko penyedia dalam kondisi kosong, kemudian diisi sendiri oleh tersangka.

Bahkan, honor untuk TPK hanya dicatat sebagai sudah dibayar, padahal tidak pernah disalurkan.

“Selain itu, pembangunan sumur bor tidak sesuai RAB, dan ditemukan adanya mark-up harga dalam pengadaan alat kantor, alat kesehatan, kambing ternak, serta bibit lele,” paparnya.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman pada Pasal 2 adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan Pasal 3 mengatur pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai Rp50 juta sampai dengan Rp1 miliar. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 190 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Geramnya Sunan, Motor Digelapkan Teman yang Kerap Dibantunya

8 Juli 2025 - 18:52 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Becak di Pasuruan Diamankan Polisi

8 Juli 2025 - 18:16 WIB

Satgas Miras Segel Ruko milik Distributor Miras di Kraksaan

7 Juli 2025 - 12:24 WIB

Polres Jember Bongkar Jaringan Narkotika, 27 Tersangka Diringkus Termasuk Pasutri

5 Juli 2025 - 09:28 WIB

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal