Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 9 Jun 2025 16:00 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti


					Tersangka dan barang bukti Perbesar

Tersangka dan barang bukti

Pasuruan, – Belum genap setahun menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sabu seberat 29,35 gram.

Tersangka berinisial ND (36), warga Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diringkus saat menunggu pembeli di tempat tongkrongannya, Senin (2/6/2025).

Penangkapan dilakukan oleh anggota Buser Satreskoba Polres Pasuruan setelah melakukan pengintaian intensif. ND diduga kuat kembali menjalankan peran sebagai bandar sabu, usai bebas bersyarat pada awal 2024 lalu.

“Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang mengarah pada dirinya sebagai pemasok sabu di wilayah Pandaan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, Senin (9/6/2025).

Saat penangkapan, petugas langsung menyergap ND dan menemukan barang bukti sabu dalam jumlah signifikan yang disimpan untuk dijual kepada pelanggan.

Agus menambahkan, ND mengaku terpaksa kembali menjadi bandar narkoba karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari penjara.

“Alasan klasik. Tidak punya pekerjaan, lalu memilih kembali ke dunia hitam,” katanya.

Atas perbuatannya, ND dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Rumah Warga di Randuputih Probolinggo Dilempar Bondet, Kaca Jendela Berantakan

8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal