Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 29 Apr 2025 16:41 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi


					DITANGKAP: Pengedar narkoba, Umar Hasan (kiri) saat diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DITANGKAP: Pengedar narkoba, Umar Hasan (kiri) saat diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Menunaikan ibadah haji ke tanah suci, tidak membuat hati dan perbuatan Umar Hasan (47), warga Desa Sambirampak Lor, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, ikut suci.

Ia justru ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Umar di kediamannya, Senin (14/4/25), sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kapolres Probolinggo, Wisnu Wardana  melalui Kasatresnarkoba, Iptu Nurmansyah mengatakan, setelah mendapatkan informasi masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, identitas Umar terungkap dan keberadaannya diketahui. Polisi pun bergerak untuk menangkap Umar dan mengamankan barang buktinya.

“Setelah mengantongi identitas pelaku, kami lakukan pengawasan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” kata Nurmansyah, Selasa (29/4/25).

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 3,20 gram dan 2,01 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap, skop kecil, dan timbangan digital.

“Jadi yang bersangkutan ini ternyata residivis,” imbuh Nurmansyah.

Atas perbuatannya, Umar dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman, penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun,” Nurmansyah memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 245 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal