Menu

Mode Gelap
Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

Hukum & Kriminal · 29 Apr 2025 16:41 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi


					DITANGKAP: Pengedar narkoba, Umar Hasan (kiri) saat diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DITANGKAP: Pengedar narkoba, Umar Hasan (kiri) saat diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Menunaikan ibadah haji ke tanah suci, tidak membuat hati dan perbuatan Umar Hasan (47), warga Desa Sambirampak Lor, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, ikut suci.

Ia justru ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Umar di kediamannya, Senin (14/4/25), sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kapolres Probolinggo, Wisnu Wardana  melalui Kasatresnarkoba, Iptu Nurmansyah mengatakan, setelah mendapatkan informasi masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, identitas Umar terungkap dan keberadaannya diketahui. Polisi pun bergerak untuk menangkap Umar dan mengamankan barang buktinya.

“Setelah mengantongi identitas pelaku, kami lakukan pengawasan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” kata Nurmansyah, Selasa (29/4/25).

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 3,20 gram dan 2,01 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap, skop kecil, dan timbangan digital.

“Jadi yang bersangkutan ini ternyata residivis,” imbuh Nurmansyah.

Atas perbuatannya, Umar dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman, penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun,” Nurmansyah memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Kernet Truk Diringkus Polisi, Gondol Ratusan Bungkus Rokok Toko Waralaba

28 April 2025 - 18:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal