Pelaku Pencabulan Anak di Gending Akan Nikahi Korbannya

GENDING,- Masih ingat dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur di Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo beberapa bulan lalu? Belakangan beredar informasi, korban dan pelaku akan dinikahkan di Mapolres Probolinggo.

Hal ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso. Menurutnya, pernikahan itu memang akan segera digelar.

Namun, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan beberapa pihak. Salah satu pihak Pengadilan Agama (PA).

“Benar, masih dikoodinasikan dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan PA dulu, karena memang ini menjadi alasan permintaan maaf dari pihak keluarga pelaku ataupun pelakunya sendiri,” kata Rizki, Senin (3/5/2021).

Pernikahan yang akan digelar di Mapolres Probolinggo, lanjut Rizki, dikarenakan status pelaku masih ditahan. Selain itu, alasan berikutnya adala sistem pengamanannya juga lebih terjamin jika digelar di Polres Probolinggo.

“Terkait permintaan maaf pelaku sebagai alasan penguat dari kedua belah pihak agar segera dinikahkan. Tapi untuk kebebasan pelaku harus kami koordinasikan juga dengan JPU, meskipun laporannya sudah dicabut,” tutur pria asal Surabaya ini.

Selain itu, beredarnya informasi pernikahan pelaku dan korban juga diduga adanya pembayaran uang dari pihak keluarga pelaku sehingga keluarga korban memutuskan mencabut laporannya kemudian menemukan jalan keluar pernikahan keduanya.

Namun, PANTURA7.com masih belum mendapat komentar dari pihak terkait perihal informasi tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan selular (HP) langsung diputus setelah mengetahui ditelepon untuk dimintai keterangan oleh jurnalis.

“Terkait (pembayaran uang) itu di luar kapasitas saya. Polri hanya menangani berdasar fakta perbuatan yang ada untuk disajikan kepada JPU,” ujar Rizki saat menanggapi informasi tersebut.

Sekadar informasi, AM berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli SR (16) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, November 2020 lalu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin (1/2/2021).

Baca Juga  Wisata Gunung Bromo Dibuka, Okupansi Hotel Masih 5%

Setelah menjadi korban pencabulan dan penganiayaan, SR tiba-tiba saja pergi tanpa pamit dari rumahnya, Jumat (12/2/2021). Hampir sebulan lebih, keberadaan keduanya belum diketahui, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Probolinggo, Sabtu (20/3/2021).(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga

Innalillahi! Lansia Perempuan Ditemukan Mengapung di Ranu Grati

Pasuruan,- Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia dalam keadaan mengapung di Danau Ranu Grati, tepatnya di …