Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 3 Mei 2021 18:09 WIB

Pelaku Pencabulan Anak di Gending Akan Nikahi Korbannya


					Pelaku Pencabulan Anak di Gending Akan Nikahi Korbannya Perbesar

GENDING,- Masih ingat dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur di Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo beberapa bulan lalu? Belakangan beredar informasi, korban dan pelaku akan dinikahkan di Mapolres Probolinggo.

Hal ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso. Menurutnya, pernikahan itu memang akan segera digelar.

Namun, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan beberapa pihak. Salah satu pihak Pengadilan Agama (PA).

“Benar, masih dikoodinasikan dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan PA dulu, karena memang ini menjadi alasan permintaan maaf dari pihak keluarga pelaku ataupun pelakunya sendiri,” kata Rizki, Senin (3/5/2021).

Pernikahan yang akan digelar di Mapolres Probolinggo, lanjut Rizki, dikarenakan status pelaku masih ditahan. Selain itu, alasan berikutnya adala sistem pengamanannya juga lebih terjamin jika digelar di Polres Probolinggo.

“Terkait permintaan maaf pelaku sebagai alasan penguat dari kedua belah pihak agar segera dinikahkan. Tapi untuk kebebasan pelaku harus kami koordinasikan juga dengan JPU, meskipun laporannya sudah dicabut,” tutur pria asal Surabaya ini.

Selain itu, beredarnya informasi pernikahan pelaku dan korban juga diduga adanya pembayaran uang dari pihak keluarga pelaku sehingga keluarga korban memutuskan mencabut laporannya kemudian menemukan jalan keluar pernikahan keduanya.

Namun, PANTURA7.com masih belum mendapat komentar dari pihak terkait perihal informasi tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan selular (HP) langsung diputus setelah mengetahui ditelepon untuk dimintai keterangan oleh jurnalis.

“Terkait (pembayaran uang) itu di luar kapasitas saya. Polri hanya menangani berdasar fakta perbuatan yang ada untuk disajikan kepada JPU,” ujar Rizki saat menanggapi informasi tersebut.

Sekadar informasi, AM berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli SR (16) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, November 2020 lalu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin (1/2/2021).

Setelah menjadi korban pencabulan dan penganiayaan, SR tiba-tiba saja pergi tanpa pamit dari rumahnya, Jumat (12/2/2021). Hampir sebulan lebih, keberadaan keduanya belum diketahui, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Probolinggo, Sabtu (20/3/2021).(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal