Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 28 Apr 2025 18:40 WIB

Kernet Truk Diringkus Polisi, Gondol Ratusan Bungkus Rokok Toko Waralaba


					DITANGKAP: Pelaku pembobol toko waralaba, Ainul Yakin, saat dimintai keterangan di Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

DITANGKAP: Pelaku pembobol toko waralaba, Ainul Yakin, saat dimintai keterangan di Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Ainul Yakin (29), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan polisi setelah mencuri ratusan bungkus rokok di toko Waralaba, Minggu dini hari (27/4/25).

Ainul Yakin, yang merupakan kernet truk ditangkap setelah bersama kakaknya, membobol toko waralaba di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Dari kejadian yang terekam CCTV tersebut, kedua pelaku membawa kabur ratusan bungkus rokok berbagai merek.

Usai kejadian, karyawan toko yang mengetahui langsung melapor ke Polsek Tongas, agar kasus pencurian itu terungkap.

“Setelah menerima laporan sekitar pukul 05.00 WIB, kami.melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu pelaku atas nama Ainul Yakin ditangkap di SPBU yang ada di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Iptu Zainal Arifin, Senin (28/4/25).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 230 pack rokok berbagai merek dengan rincian 66 bungkus rokok elektrik dan 164 bungkus rokok tembakau, kemudian juga ada sebilah pisau, baju, dan pecahan asbes.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali dengan sasaran yang sama.

Rencananya, rokok hasil curian dari toko waralaba akan dijual di marketplace atau dijual secara online.

“Saat ini kami masih mengejar pelaku lain yang merupakan kakak kandungnya yang juga sopir truk. Atas kejadian ini kerugian toko ditaksir mencapai Rp 9 juta,” paparnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainal. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal