Hasan-Tantri Kena OTT KPK, Relawan Pasang Banner Minta Maaf

KRAKSAAN,- Pasca Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, anggota DPR RI terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, kini muncul banner raksana di jalur jalan pantura, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Pemasang banner mengatasnamakan Relawan Hati (Hasan-Tantri) meminta maaf kepada warga Kabupaten Probolinggo.

Banner raksasa (billboard) tersebut diketahui terpasang, Minggu (5/9/2021). Banner itu bertuliskan, “Maafkan kami atas luka yang kami goreskan, bila masih ada setetes kebaikan ijinkan sebait doa tetap menjadi silaturahmi diantara kita.”

Di bawah permintaan maaf itu terlihat hastag (#) Relawan-Hati dan hastag Hasantantri-followers.

Adanya billboard itu mengundang perhatian berbagai kalangan.

Salah satunya pegiat anti korupsi Kabupaten Probolinggo, Syarful Anam mengatakan, sewajarnya manusia meminta maaf atas segala kesalahannya. Dan tentu saja kewajiban yang lain untuk memaafkan.

“Tidak ada manusia yang sempurna dan tidak ada salah tapi meminta maaf dan menerima maaf itu kewajiban bagi kita semua. Namun, meskipun kita sudah memaafkan, bukan berarti kita melupakan semua yang mereka lakukan kepada rakyat,” kata Syarful.

Tetapi jangan sampai, dengan membentangkan banner raksasa di jalur pantura bisa mengambil hati masyarakat untuk balik arah mendukung dan berempati kepada Bupati Non-aktif Tantri dan Hasan Aminuddin serta tersangka lainnya.

“Luka masyarakat karena perbuatannya mungkin bisa sembuh, tapi bekasnya tidak bakal hilang. Jadi meskipun kami sudah maafkan, proses hukum tetap harus dilakukan dan juga diusut tuntas sampai ke akar-akarnya agar ada efek jera untuk semuanya,” katanya.

Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Aruman mengatakan, tidak ada pelanggaran atas terpasangnya banner raksasa tersebut dan sudah memenuhi unsur sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Tapi siapa pemasangannya, Satpol PP belum mengetahui.

Baca Juga  Duh, Buruh Bangunan Ini Tewas Dianiaya

“Sudah sesuai dengan ketentuan Perbub Nomor: 2 Tahun 2017 tidak mengandung ujaran kebencian, SARA dan yang menyinggung perasaan masyarakat. Lebih kepada unsur sosial dalam rangka permintaan maaf. Untuk yang lainnya masih akan kami koordinasikan,” tutur Aruman. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Baca Juga

Rawan jadi Target Kejahatan, Toko Emas Diimbau Pasang CCTV

Probolinggo,- Meningkatnya mobilisasi masyarakat untuk berbelanja kebutuhan jelang lebaran, khususnya perhiasan, membuat Polres Probolinggo Kota …