Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 27 Apr 2025 16:15 WIB

Perempuan di Sukorejo Dibacok Mantan Suami, Pelaku Ditangkap di Malang


					Korban penganiayaan. (Foto: Moh. Rois) Perbesar

Korban penganiayaan. (Foto: Moh. Rois)

Pasuruan, – Seorang perempuan di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban penganiayaan berat oleh mantan suaminya sendiri pada Kamis (24/4/2025) malam.

Pelaku yang melarikan diri usai melakukan pembacokan berhasil diamankan polisi di wilayah Malang sehari setelah kejadian.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno menjelaskan, bahwa peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban, Siti Romlah (50), dibacok berulang kali oleh pelaku yang diketahui bernama Sugianto (58), saat berada di depan rumah kontrakan di Dusun Krajan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka serius di bagian punggung dan pinggang.

“Pelaku secara tiba-tiba menarik tangan korban dan menjambak rambutnya, kemudian membacok korban menggunakan pisau sebanyak kurang lebih lima kali,” ujar Joko.

Korban yang mengalami luka bacok berusaha melarikan diri sambil berteriak meminta tolong.

Warga yang mendengar teriakan tersebut segera datang menolong. Korban dibawa ke Puskesmas Sukorejo, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Bangil untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Polsek Sukorejo yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di Dusun Gondorejo, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

“Alhamdulillah, anggota berhasil mengamankan pelaku pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Singosari,” tambah Joko.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk membacok korban, serta satu buah jaket jeans milik korban yang terdapat bekas tusukan.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat,” pungkas Joko. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal