Menu

Mode Gelap
Akan Dirikan Perguruan Tinggi, LPTNU Kota Probolinggo Tandatangani MoU dengan UNU Pasuruan Bupati Lumajang Serahkan Bantuan Bibit Durian Musangking kepada Petani KONI Kabupaten Probolinggo Siapkan 280 Atlet untuk Porprov 2025 Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Bangunan SD Kutorenon 03 Lumajang Roboh, Diduga Sudah Tua Penutupan Sepihak SD Negeri Kudus 02 di Lumajang, Disdikbud Upayakan Mediasi dan Relokasi Siswa

Hukum & Kriminal · 27 Apr 2025 16:15 WIB

Perempuan di Sukorejo Dibacok Mantan Suami, Pelaku Ditangkap di Malang


					Korban penganiayaan. (Foto: Moh. Rois) Perbesar

Korban penganiayaan. (Foto: Moh. Rois)

Pasuruan, – Seorang perempuan di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban penganiayaan berat oleh mantan suaminya sendiri pada Kamis (24/4/2025) malam.

Pelaku yang melarikan diri usai melakukan pembacokan berhasil diamankan polisi di wilayah Malang sehari setelah kejadian.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno menjelaskan, bahwa peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban, Siti Romlah (50), dibacok berulang kali oleh pelaku yang diketahui bernama Sugianto (58), saat berada di depan rumah kontrakan di Dusun Krajan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka serius di bagian punggung dan pinggang.

“Pelaku secara tiba-tiba menarik tangan korban dan menjambak rambutnya, kemudian membacok korban menggunakan pisau sebanyak kurang lebih lima kali,” ujar Joko.

Korban yang mengalami luka bacok berusaha melarikan diri sambil berteriak meminta tolong.

Warga yang mendengar teriakan tersebut segera datang menolong. Korban dibawa ke Puskesmas Sukorejo, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Bangil untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Polsek Sukorejo yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di Dusun Gondorejo, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

“Alhamdulillah, anggota berhasil mengamankan pelaku pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Singosari,” tambah Joko.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk membacok korban, serta satu buah jaket jeans milik korban yang terdapat bekas tusukan.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat,” pungkas Joko. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota

16 Mei 2025 - 17:23 WIB

Dua Pekan, Polisi di Probolinggo Ringkus Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya

15 Mei 2025 - 19:26 WIB

Dipicu Cemburu, Suami di Pasuruan Cekik Istri hingga Meninggal

15 Mei 2025 - 14:59 WIB

Razia Gabungan di Gending, Satpol PP Probolinggo Sita 3.819 Botol Miras

15 Mei 2025 - 13:41 WIB

Kasus Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Satpol PP Lumajang Masih Bergulir, Polisi Dalami CCTV

15 Mei 2025 - 10:13 WIB

Polisi Susun Strategi Baru Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Lumajang

15 Mei 2025 - 09:48 WIB

Disatroni Perampok, Motor dan Perhiasan Petani di Krucil Raib

15 Mei 2025 - 08:21 WIB

Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember

14 Mei 2025 - 21:03 WIB

Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi

14 Mei 2025 - 19:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal