Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 12 Okt 2024 14:29 WIB

Eks Penghuni Lapas Nusakambangan Kembali Ditangkap karena Narkoba


					Tersangka Ahmad Sari. (Foto : Moh Rois) Perbesar

Tersangka Ahmad Sari. (Foto : Moh Rois)

Pasuruan, –  Ahmad Sari (46), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan residivis narkoba, kembali berurusan dengan hukum. Meski pernah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, pria ini tak kapok dan kembali ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan dilakukan di kamar kosnya pada Rabu (9/10/2024) dini hari. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 0,62 gram yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, melalui Kasatreskoba Iptu Agus Yulianto, menjelaskan,  penangkapan Ahmad Sari dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Mendapat laporan dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.30 WIB, Ahmad Sari berhasil kami amankan di tempat tinggalnya,” ujar Iptu Agus.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu bendel plastik klip kosong, sebuah kotak bekas obat, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Ahmad Sari kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkoba. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal