Menu

Mode Gelap
3.378 Tenaga Honorer R4 Jember Rajut Asa Jadi ASN PPPK Paruh Waktu, Namun Terkendala hal ini Ada Tukar Guling Aset, Gedung Kesenian Kota Probolinggo Kembali Jadi Lapangan Tenis Indoor Ada Peningkatan Jalur, Perlintasan Arjasa Jember Akan Ditutup Sementara Digeledah Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Pelabuhan, PT DABN dan KSOP Probolinggo Memilih Bersikap Kooperatif Kejaksaan Sita Ratusan Dokumen dari Kantor Disdikdaya Probolinggo, Lidik 2 Kasus Korupsi Sekaligus Aroma Korupsi Menguap di Pelabuhan Probolinggo, Kantor PT. DABN dan KSOP Digeledah Kejaksaan

Hukum & Kriminal · 12 Okt 2024 14:29 WIB

Eks Penghuni Lapas Nusakambangan Kembali Ditangkap karena Narkoba


					Tersangka Ahmad Sari. (Foto : Moh Rois) Perbesar

Tersangka Ahmad Sari. (Foto : Moh Rois)

Pasuruan, –  Ahmad Sari (46), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan residivis narkoba, kembali berurusan dengan hukum. Meski pernah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, pria ini tak kapok dan kembali ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan dilakukan di kamar kosnya pada Rabu (9/10/2024) dini hari. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 0,62 gram yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, melalui Kasatreskoba Iptu Agus Yulianto, menjelaskan,  penangkapan Ahmad Sari dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Mendapat laporan dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.30 WIB, Ahmad Sari berhasil kami amankan di tempat tinggalnya,” ujar Iptu Agus.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu bendel plastik klip kosong, sebuah kotak bekas obat, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Ahmad Sari kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkoba. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Digeledah Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Pelabuhan, PT DABN dan KSOP Probolinggo Memilih Bersikap Kooperatif

20 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Kejaksaan Sita Ratusan Dokumen dari Kantor Disdikdaya Probolinggo, Lidik 2 Kasus Korupsi Sekaligus

20 Agustus 2025 - 16:08 WIB

Aroma Korupsi Menguap di Pelabuhan Probolinggo, Kantor PT. DABN dan KSOP Digeledah Kejaksaan

20 Agustus 2025 - 15:56 WIB

Dua Terduga Pencuri Meteran Air di Lumajang Ditangkap, Perumdam Tindak Lanjuti dengan Penggantian Gratis

20 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dipicu Sakit Hati Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Ditangkap Polisi

16 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal