Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2024 12:32 WIB

Dikomandoi Ra Fahmi, PKB Kabupaten Probolinggo Polisikan Lukman Edy


					LAPORAN: Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo Ra Fahmi (tengah) sesaat setelah keluar dari ruang SPKT Polres Probolinggo pasca membuat laporan. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

LAPORAN: Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo Ra Fahmi (tengah) sesaat setelah keluar dari ruang SPKT Polres Probolinggo pasca membuat laporan. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- DPC PKB Kabupaten Probolinggo mendatangi Mapolres Probolinggo, Rabu (7/8/24) siang. PKB melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy.

Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Lora Fahmi Abdul Haq Zaini (Ra Fahmi) mengatakan, Lukman Edy telah mencoreng nama baik partai dengan mengeluarkan pernyataan yang tidak mendasar.

Hal itu, menurutnya, tentu merupakan fitnah yang dapat merugikan PKB. Oleh karenanya, partainya pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lukman Edy.

“Kami melaporkan saudara Lukman Edy atas tuduhan fitnah yang tidak mendasar dan tidak bisa dipertanggung-jawabkan,” kata Ra Fahmi.

Ra Fahmi menyebut, Lukman Edy telah memfitnah PKB sebagai partai yang tidak terbuka, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan.

Pernyataan tersebut menurutnya sangat tidak mendasar dan tidak sesuai dengan apa yang ada di PKB, baik di masa lalu maupun saat ini.

“Pernyataan tersebut secara umum menyinggung kami semua pengurus PKB,” ujar dia.

Dalam laporan tersebut, Ra Fahmi juga menyertakan 17 link berita sebagai bukti terkait pernyataan Lukman Edy, yang dianggap sebagai fitnah tersebut.

Ia berharap, pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut. Agar, pernyataan bohong atau bahkan fitnah tidak lagi mudah diucapkan oleh siapa pun, khususnya Lukman Edy.

“Kami berharap pihak Polres Probolinggo bisa segera menindaklanjuti ini dalam bentuk lidik-sidik,” harap Ra Fahmi. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Nuri Maulida


 

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal