Menu

Mode Gelap
Klaim Pj. Bupati Lumajang Mendekati Akhir Masa Jabatan, Jumlah Keluarga Miskin Turun Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri Dua Warga Winongan Dibacok Tetangga Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

Berita Pantura · 7 Agu 2024 12:11 WIB

Siasat Pemkab Lumajang Sejahterakan Guru non-NIP, Honor Dicairkan dengan Skema Peningkatan Kompetensi


					Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni alias Yuyun. (foto: Asmadi). Perbesar

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni alias Yuyun. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menyebut skema penyaluran tunjangan bagi guru Non-NIP, kini sudah menemukan titik terang.

Dijelaskan wanita yang kerap disapa Yuyun itu, skema penyaluran dana hibah bagi guru honorer nantinya berupa penganggaran untuk peningkatan kompetensi.

“Biar tidak terjadi kendala dengan istilah terus menerus, kerena memang tidak diperbolehkan, maka kami masukan dalam kegiatan itu nanti untuk peningkatan kompetensi,” kata Yuyun, Rabu (7/8/24).

Penyaluran tunjangan nantinya akan dibagi dua jalur. Guru non-NIP yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan (Dindik) dan Kementerian Agama (Kemenag), penganggarannya tetap dibedakan.

“Kalau yang dibawah dindik, nanti akan dianggarkan di dindik, kalau kemenag, ya kita minta kemenag untuk melakukan ferveli. Jadi kalau nanti ada protes sana sini, itu sudah verfel dari kemenag,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, tunjangan guru honorer di Lumajang berasal dari dana hibah. Alokasinya untuk tunjangan guru honorer tersebut sebesar Rp18 miliar.

Mirisnya, anggaran tersebut hanya dianggarkan selama 5 bulan, dan mulai dihapus per 1 Juli 2024.

Anggaran Rp18 miliar itu, menyisakan 12 miliar. Pemkab Lumajang akan terus berupaya agar sisa uang yang ada tetap tersalurkan kepada guru honor non-NIP.

“Sebenarnya anggarannya masih ada, nantinya anggaran itu masuk di APBD kegiatan peningkatan kompetensi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polemik honor guru non-NIP di Lumajang berbuntut panjang. Sejak menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), penyaluran dihentikan.

Honor guru non-NIP di Lumajang merupakan program dari Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018 – 2023, Thoriqul Haq dan Indah Amperawati.

Setiap guru honorer mendapatkan tunjangan Rp6 juta per tahun. Artinya, setiap bulan, guru non-NIP diberi tunjangan Rp500 ribu, yang berasal dari dana hibah. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Digeruduk LIRA, DPRD Janji Bentuk Panja atasi Pupuk Mahal di Probolinggo

8 Januari 2025 - 16:57 WIB

Sidak Puskesmas, DPRD Kota Probolinggo Temukan Atap Bocor hingga Kekurangan Nakes

8 Januari 2025 - 16:49 WIB

Pj Bupati Siap Lakukan Program Makan Bergizi Gratis Meski di Lumajang Belum Dimulai

8 Januari 2025 - 16:10 WIB

Genjot PAD, Pemkab Lumajang Tambah Pungutan Pajak di Sektor MBLB

7 Januari 2025 - 13:31 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Tutup Tahun 2024, Anggota DPD RI Ning Lia dan Kadispora Jatim Beri Pesan Penting Begini

29 Desember 2024 - 13:16 WIB

Aturan Baru! Pemkab Probolinggo Wajibkan ASN Belanja Produk UMKM Setiap Bulan

28 Desember 2024 - 20:02 WIB

Bolos Kerja 177 Hari, Polres Probolinggo Kota Pecat Anggotanya dari Kepolisian

26 Desember 2024 - 10:27 WIB

Trending di Pemerintahan