Menu

Mode Gelap
Meski Diikuti Satu Paslon, KPU Kota Pasuruan Tetap Gelar Debat Publik Lokasi Debat Dipindah Sepihak, KPU Kab. Probolinggo Tuai Kritik KPU Kota Probolinggo Terima 184 Ribu Surat Suara Pilgub Jatim DPRD Kabupaten Pasuruan Lantik PAW untuk Gantikan Rusdi dan Shobih Baru Dua Bulan Pelantikan, Sudah Ada PAW di DPRD Kabupaten Probolinggo Antisipasi Banjir, Warga Dringu Probolinggo Mulai Pasang Pembatas di Depan Rumah

Hukum & Kriminal · 16 Mei 2024 17:48 WIB

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini


					DIRINGKUS: Bapak dan anak, pelaku penganiayaan terhadap Roy Jordi ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa). Perbesar

DIRINGKUS: Bapak dan anak, pelaku penganiayaan terhadap Roy Jordi ditangkap aparat Polres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) kepada keponakannya, Asan Roy Jordi (37) di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, terus didalami aparat kepolisian

Dari hasil penyelidikan tim penyidik Polres Probolinggo Kota, diketahui kasus ini dipicu ulah korban yang mengambil sertifikat tanah warisan bersama dan menebang 10 pohon milik pelaku.

Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, Nur Hasan mendatangi korban (Roy Jordi) dengan maksud untuk menanyakan sertifikat tanah yang diambil, serta pohon yang ditebang.

“Saat menanyakan hal tersebut keduanya terlibat cekcok yang berujung perkelahian. Karena pelaku sudah tua, anaknya datang yang kemudian memukul korban dengan kayu hingga terjatuh,” ujar Zainullah, Kamis (16/5/24).

Tak hanya itu, Nur Hasan kemudian membacok korban dengan celurit yang  ditaruh di motornya. Akibat kejadian itu, korban alami luka serius dan dilarikan ke RSUD Tongas.

Usai kejadian, kedua pelaku yang diamankan di Mapolres Probolinggo Kota kemudian dimintai keterangan. Dari keterangan keduanya, motif pelaku menganiaya korban diketahui karena mereka kesal setelah sertifikat tanah warisan milik bersama dijual.

“Selain itu, pelaku juga kesal karena korban menebang 10 pohon kamelina miliknya yang ditanam di atas tanah warisan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara,” papar Zainullah.

Diberitakan sebelumnya, Nur Hasan dibantu anaknya Nurul Huda, warga Dusun Tempuran, Desa Wringinanom, tega menganiaya keponakannya, Asan Roy Jordi (37) warga Dusun Kulak Utara, Desa Wringinanom, Rabu (15/5/24) sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban yang melarikan diri ke rumah warga kemudian dibacok oleh Nur Hasan dan dipukul menggunakan potongan kayu oleh Nurul Huda, hingga sekarat dan harus dirawat di RSUD Tongas. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Berjudi Online, Dua Nelayan di Kota Pasuruan Ditangkap

31 Oktober 2024 - 13:59 WIB

Truk Distributor Snack Digondol Maling, Kerugian Rp100 Juta

30 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Dua Pekan Operasi Zebra Semeru 2024, Satlantas Polres Probolinggo Kota Jaring 1.300 Pelanggar

29 Oktober 2024 - 19:00 WIB

Rumah Warga di Desa Dompo Dibobol Maling, Tabung Gas Elpiji Raib

26 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Gandeng Pramuka, Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

25 Oktober 2024 - 08:17 WIB

Maling Gasak Trail Milik Warga Ketapang, Ngotot Ngaku tak Bersalah Usai Ditangkap

24 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kasus Bullying Siswa SMAN 4 Pasuruan Berakhir Damai dengan Restorative Justice

24 Oktober 2024 - 12:46 WIB

Sadis! Wanita di Kuripan Probolinggo Habisi Suami karena CLBK dengan Istri Pertama

23 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Pengguna Jalan di Lumajang Jadi Korban Begal Sadis

22 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal