Kuasa Hukum pelapor Fathur Rohman, Samiran. (foto: Ali Ya'lu).

Usai Kasasi, Kasus Kades Temenggungan Probolinggo Kembali Disidangkan

Probolinggo,- Kasus pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang dilakukan oleh Moch. Iqbal Ali Warsa, Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo kembali digelar.

Kini, perkaranya kembali ditangani Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan setelah adanya salinan putusan kasasi.

Dijadwalkan, sidang perdana setelah turunnya putusan kasasi tersebut akan digelar pada Senin (18/3/2024) hari ini. Namun, sidang terpaksa ditunda, lantaran kuasa hukum pelapor, mengajukan penundaan.

“Klien kami sedang umrah dan baru datang Rabu (20/3/2024) ini. Makanya kami minta ditunda,” kata Samiran, Kuasa Hukum dari Fathur Rohman sebagai pelapor.

Ia menjelaskan, sidang kembali dilanjutkan di PN Kraksaan setelah adanya salinan putusan kasasi dari MA pada 29 Februari lalu.

Dalam putusannya itu, MA memerintahkan PN Kraksaan untuk melanjutkan pemeriksaan serta memutus perkara pidana atas nama terdakwa Iqbal.

“Sebelumnya PN Kraksaan telah mengeluarkan putusan sela yang menerima keberatan dari Iqbal dan surat dakwaan kepada Iqbal batal demi hukum. Tapi ketika banding, putusannya beda lagi,” imbuh dia.

Ia melanjutkan, dalam putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, menerima perlawanan dari penuntut umum dan membatalkan putusan sela dari PN Kraksaan. Hal ini pun kemudian naik ke meja kasasi.

“Hasil kasasinya itu menjelaskan bahwa dakwaan terhadap Iqbal itu memenuhi syarat, makanya memerintahkan PN Kraksaan untuk melanjutkan pemeriksaan serta memutus perkara pidananya. Namun, kami minta sidang ditunda katena klien kami sedang umrah,” ujarnya.

Sementara itu, Iqbal mengatakan, perkara hukum yang menjeratnya sudah lama berjalan. Dirinya tetap akan menghormati proses hukum.

“Putusan kasasinya kan untuk menyidang kembali, jadi sebagai warga negara yang baik, saya akan ikuti dan hormati semuanya,” ucapnya.

Ketua PN Kraksaan, I Made Yuliada mengatakan, sidang perkara atas nama terdakwa Iqbal memang diagendakan pada hari ini.

Baca Juga  Hindari Kesalahan Pencetakan, KPU Kota Probolinggo Gelar Approval Desain Surat Suara

Namun, sidang terpaksa ditunda Senin (25/3/2024) pekan depan karena pelapor sedang melaksanakan umrah.

“Sidang pertama itu pemeriksaan saksi pelapor atau korban. Dan kami tunda karena pelapor tidak bisa hadir, apalagi alasannya baik karena ibadah,” ucap Made.

Sebagai informasi, Iqbal didakwa atas keterangan palsu diatas sumpah yang disampaikannya pada perkara perceraian dari Finra Ratiningrum dan Fathur Rohman. Finra merupakan kakak kandung dari Kades Iqbal.

Namun, dalam salinan putusan perceraian tersebut, Iqbal justru berstatus sebagai sepupu dari Finra.
Hal ini kemudian yang dijadikan dasar oleh Fathur Rahman, mantan suami Finra, untuk memperkarakan keterangan palsu di bawah sumpah yang disampaikan Iqbal dalam proses perceraiannya dengan Finra. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …