Gondol Uang Tabungan Majikan, IRT di Jember Diringkus Polisi

JEMBER-PANTURA7.com, Seorang pembantu rumah tangga (IRT) berinisial SU (31), dibekuk jajaran Unit Rekrim Polsek Kencong, Kabupaten Jember, karena nekad menggondol harta milik majikannya, Kamis (25/01/2018).

Penangkapan pelaku oleh petugas, diawali dari laporan korban yakni Prapti warga Kecamatan Jombang, Jember. Korban melapor ke Polsek Kencong jika telah kehilangan uang tabungan sebesar Rp. 23 juta.

Didampingi petugas, korban lalu mengecek ke Bank tempat korban menabung.Hasilnya, uang yang ditarik memang berasal dari nomer rekening milik korban. Atas kejadian itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan sembari berkoodinasi dengan pihak Bank.

“Aksi kejahatan pelaku terbongkar setelah rekaman CCTV menunjukkan jika SU lah yang melakukan penarikan uang milik korban. Kita tanya korban, apa kenal dengan pelaku digambar, dan diakui jika SU adalah pembantunya,” jelas Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo.

Dari penangkapan ini, tambah Kapolres menjelaskan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan pelaku. Barang bukti itu diantaranya uang tunai senilai Rp 6,5 juta dan kalung emas.

‘Kami amankan uang tunai dan perhiasan emas sebagai bbarang bukti. Sementara untuk pelaku, akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” imbuh Kapolres Kusworo. (fly/arf).

Baca Juga  Belum Temui Unsur Pidana, Manajer dan Koperasi PT SKI Akan Kembali Dipanggil

Baca Juga

Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas, Perempuan asal Sidoarjo Diciduk Polisi

Probolinggo,- Wanita asal Sidoarjo, DSR (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap hendak menyelundupkan …