LICIK: Tiga sekawan yang berhasil membeli motor dari dealer di Kota Probolinggo dengan menggunakan bukti transfer palsu. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Dikendalikan dari Lapas, Tiga Sekawan Berhasil Beli Motor dengan Bukti Transfer Palsu

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk tiga terduga pelaku penipuan berkedok jual beli motor. Mirisnya, pelaku beroperasi dari lembaga pemasyarakatan (Lapa) karena mereka masih menjalani hukuman atas kasus narkotika dengan vonis 4 – 15 tahun.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat pelaku TL (40), warga Madiun, yang merupakan otak kasus ini mencari dealer motor melalui google.

Kemudian dari pencarian tersebut satu dealer didapat dan pelaku menghubunginya dengan memesan sebuah motor Honda ADV.

Selanjutnya, TL menyuruh rekannya, PN (28), warga Mojokerto untuk membuat bukti transfer palsu dengan menggunakan aplikasi Edit Text, yang dipelajari dari Youtube.

“Setelah bukti transfer palsu jadi, kemudian dikirimkan ke admin dealer sebagai bukti bahwa TL telah melalukan pembayaran. Ternyata admin dealer percaya dan tidak mengecek uang pembelian tersebut sudah masuk atau belum,” ujar Zainullah, Selasa (26/12/23).

Setelah bukti transfer dikirim, pelaku HL (27) warga Kabupaten Sampang bertugas mencari pembeli motor. Akhirnya berhasil ditemukan pembeli berinisial MS, warga Kabupaten Pamekasan yang tak lain merupakan teman kakak HL.

Setelah mendapat pembeli motor tersebut diangkut dari dealer di Probolinggo menuju rumah MS di Pamekasan.

Kemudian uang hasil penjualan motor ditransfer ke rekening aplikasi Sakuku. Uang hasil kejahatan itu dibagi merata untuk tiga pelaku.

Ternyata TL hendak melakukan aksinya ke dua kalinya dengan membeli motor Honda PCX di dealer yang sama dan menggunakan modus yang sama.

“Kali ini dealer menyadari, bukti transfer dari TL palsu. Dari situlah, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota,” imbuh Zainullah.

Baca Juga  Penjual Kambing Bermunculan, Harga Diprediksi Melonjak

Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo Kota kemudian melakukan profiling melalui ITE. Akhirnya posisi dan identitas ketiga pelaku diketahui berada di salah satu lapas di Jawa Timur.

Dari situlah, polisi menangkap dan mengamankan barang bukti yakni hand phone (HP) yang digunakan pelaku untuk menghubungi dealer, serta dua unit motor.

“Akibat kejadian tersebut, pihak dealer mengaku, merugi sekitar Rp 72.600.000. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 372 atau pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman empat tahun pernajara, sementara terhadap penadah dilakukan DPO,” pungkas dia. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …