Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin. (foto: Hafiz Rozani)

Klaim Janji Kampanye Tuntas, Walikota Probolinggo tak Pusingkan Putusan MK

Probolinggo,- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan judicial review (JR) yang diajukan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur Emil Dardak dan sejumlah sejumlah kepala daerah (KDH) lain terkait jabatan lima tahun.

Terkait hal ini Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin tidak terlalu mempermasalahkannya karena seluruh janji politiknya saat kampanye telah ia tuntaskan.

Gugatan yang diajukan ke MK tersebut terkait pasal 201 ayat 5, Undang – Undang Pilkada yang mengatur bahwa masa jabatan KDH yang dilantik pada 2018 berakhir hingga 2023.

Padahal, Wagub Jatim dan sejumlah KDH dilantik tahun 2019, sehingga jika diakhiri tahun 2023 maka masa jabatan penggugat terpotong dua hingga enam bulan. Akhirnya MK mengabulkan gugatan tersebut.

Walikota Probolinggo Habib Hadi yang terpilih di Pilkada 2018 dan dilantik pada 2019 mengatakan, ia tidak mengetahui putusan MK tersebut karena memang tidak ikut menggugat ke MK.

“Jadi saya tidak tahu dan memang tidak ikut menggugat, namun yang terpenting saya tetap mengikuti aturan yang ada,” ujar Habib Hadi, Senin (25/12/23).

Menurut Habib Hadi, yang terpenting selama lima tahun menjabat, janji-janji politik telah dituntaskan. Sehingga ke depannya, ia tinggal memastikan semua berjalan sesuai harapan.

“Waktu satu bulan ini kami lakukan untuk perbaikan-perbaikan dalam hal mekanisme dan sistem yang ada. Saya kira semua sudah berjalan dengan bagus, saya berterima kasih atas kekompakan keluarga Pemerintah Kota Probolinggo. Ke depan mereka dapat berbuat yang terbaik bagi Kota Probolinggo,” ucap walikota. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga  Lagi, Wali Kota Probolinggo Jadi Sasaran Hinaan di Medsos

Baca Juga

Pemkab Lumajang Kebut Normalisasi Kawasan Terdampak Banjir Lahar Hujan Semeru

Lumajang,- Proses normalisasi kawasan terdampak banjir lahar hujan Gunung Semeru terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) …